A. PENGERTIAN
BADAN USAHA
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan
ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan usaha sering kali
disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan
utamanya, badan usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana
badan usaha itu mengelola faktor-faktor produksi
B. KOPERASI
SEBAGAI BADAN USAHA
Menurut UU
No.25 tahun 1992, Koperasi adalah badan usaha. Sebagai badan usaha, koperasi
tetap tunduk terhadap kaidah kaidah perusahaan dan prinsip prinsip ekonomi yang
berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi sistem yang bekerja pada suatu badan
usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga berarti merupakan kombinasi
manusia, aset aset fisik dan nonfisik, informasi dan teknologi.
Ciri utama
koperasi yang membedakan dengan badan usaha non koperasi adalah posisi
anggotanya. Dalam UU No.25 tahun 1992 tentang perekonomian disebutkan bahwa,
anggota koperasi adalah pemilik sekaligus pengguna jasa koperas
C. TUJUAN
DAN NILAI KOPERASI
Tujuan utama koperasi indonesia adalah meningkatkan
kesejahteraan anggotanya. Hal ini diperoleh dengan adanya pembagian Sisa Hasil
Usaha (SHU) kepada para anggotanya. Tujuan koperasi ini membedakan koperasi
dengan badan usaha lainnya yang secara umum bertujuan untuk memperoleh
keuntungan sebesar- besarnya. Tujuan koperasi tersebut yaitu:
1.
Memaksimalkan keuntungan, segala
sesuatu kegiatan yang dilakukan untuk mencapai pemaksimuman keuntungan.
2.
Memaksimalkan nilai perusahaan,
maksudnya yaitu membuat kualitas perusahaan bernilai tinggi dan mencapai
tingkat maksimal, yaitu dari nilai perusahaan itu sendiri, dan
3.
Meminimumkan biaya, segala sesuatu
yang dilakukan agar hasil maksimal dan keuntungan besar kita harus meminimalkan
segala biaya agar mendapatkan sesuatu yang terbaik.
Nilai-nilai Koperasi adalah nilai egaliterian, kesamaan,
kekeluargaan, self help, peduli terhadap sesama dan kemandirian salah satunya.
Koperasi indonesia berangkat dari nilai koletivisme yang tercermin dengan
budaya gotong royong. Menurut UU No. 25 Tahun 1992 pasal 3, tujuan koperasi
Indonesia adalah : Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian
nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur
berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.”
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah
semata-mata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada
orientasi manfaat ( benefit oriented ). karena itu, dalam banyak kasus
koperasi, manajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebagai tujuan
perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost).
Untuk koperasi di Indonesia, tujuan badan usaha koperasi adalah memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya ( UU No.
25/1992 pasal 3 ). Tujuan ini dijabarkan dalam berbagai aspek program oleh
manajemen koperasi pada setiap rapat anggota tahunan
D. MENDEFENISIKAN TUJUAN PERUSAHAAN KOPERASI
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha
tidaklah semata-semata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan
juga pada orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus
koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan
perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost).
Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No.
25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh
manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan
E. KETERBATASAN TEORI PERUSAHAAN
Tujuan perusahaan adalah untuk
memaksimumkan nilai perusahaan ternyata mendapat kritik karena dinilai terlalu
sempit dan tidak realistis. Beberapa Kritik dari teori tersebut adalah segai
berikut.
Tujuan Perusahaan adalah memaksimumkan penjualan (maximization of sales). Model ini diperkenalkan oleh William banmolb yang mengatakan bahwa manajer perusahaan modern akan memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memadai untuk memuaskan para pemegang saham (stock holders).
Tujuan Perusahaan adalah memaksimumkan penjualan (maximization of sales). Model ini diperkenalkan oleh William banmolb yang mengatakan bahwa manajer perusahaan modern akan memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memadai untuk memuaskan para pemegang saham (stock holders).
Tujuan Perusahaan adalah untuk
memaksimumkan pengguanaan manajemen (maximization of managemen utility). Dalil
ini diperkenalkan oleh oliver Williamson yang mengatakan bahwa sebagai akibat
dari pemisahaan manajemen dengan pemilik (separation of management from
ownership), para manajer lebih tertarik untuk memaksimumkan penggunaan manajemen
yang diukur dengan kompensasi seperti gaji, tunjangan tambahan (fringe
benefit), pemberian saham (stock option), dan sebagainya, daripada
memaksimumkan keuntungan perusahaan.
Tujuan perusahaan adalah untuk memuaskan
sesuatu dengan berusaha keras (satisfying behavior). Postulat ini dikembangkan
oelh Herbet Simon. Didalam perusahaan modern yang sangat dan kompleks, dimana
tugas manajemen menjadi sangat rumit dan penuh ketidakpastian kerana kekurangan
data, maka manajer tidak mampu memaksimumkan keuntungan tapi hanya dapat
berjuang untuk memuaskan beberapa tujuan yang berkaitan dengan penjualan
(sales), pertumbuhan (growth), pangsa pasar(market share),dl
F.
TEORI LABA
Dalam
perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba,
tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis
industry. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai
berikut.
1. Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of
profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas normall akan doperoleh
perusahaan dengan resiko diatas rata-rata
2. Teori Laba Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori
ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi
keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).
3. Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori
ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dap[at
membatasi output dan menekankan harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan
beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna
G. FUNGSI LABA
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen
menginginkan output yang lebih dari industri. sebaliknya laba yang rendah atau
rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk yang
ditangani, laba memberikan pertanda krusial untuk realokasi sumber daya yang
dimiliki masyarakat. profit bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh manajemen,
melainkan juga aspek pelayanan. fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar
kecilnya pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya.
H. KEGIATAN USAHA KOPERASI
Key success factors kegiatan usaha koperasi :
• Status dan motif anggota koperasi
• Bidang usaha (bisnis)
• Permodalan Koperasi
• Manajemen Koperasi
• Organisasi Koperasi
• Sistem Pembagian Keuntungan (Sisa Hasil Usaha)
• Bidang usaha (bisnis)
• Permodalan Koperasi
• Manajemen Koperasi
• Organisasi Koperasi
• Sistem Pembagian Keuntungan (Sisa Hasil Usaha)
Status & Motif Anggota
• Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)
• Owners : menanamkan modal investasi
• Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
• Kriteria minimal anggota koperasi
• Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)
• Owners : menanamkan modal investasi
• Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
• Kriteria minimal anggota koperasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar