A. Jenis
Koperasi
1.
Menurut PP No. 60/1959
a.Koperasi Desa
b.Koperasi Pertanian
c.Koperasi Peternakan
d.Koperasi Perikanan
e.Koperasi Kerajinan / Industri
f.Koperasi Simpan Pinjam
g.Koperasi Konsumsi.
2.
Menurut Teori Klasik
a.
Koperasi Pemakaian
b.
Koperasi pengahasil atau Koperasi produksi
c.
.Koperasi Simpan Pinjam
B. Ketentuan
Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12 / 1967
Ketentuan Penjenisan
Koperasi Sesuai Undang-Undang No. 12/67 tentang Pokok- pokok Perkoperasian
(Pasal 17) :
1. Penjenisan Koperasi
didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam
masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivita/ kepentingan ekonominya guna
mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya
2.
Untuk maksud efisiensi dan
ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap
daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
C. Bentuk
Koperasi
1.
Sesuai PP No. 60/1959
a.Koperasi Primer
b.Koperasi Pusat
c.Koperasi Gabungan
d.Koperasi Induk
2.
Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
Di
tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
Di
tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
Di
tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
Di
ibu kota ditumbuhkan induk koperasi
3.
Koperasi Primer dan Sekunder
·
Koperasi Primer : Merupakan koperasi yang
anggota-anggotanya trdiri dari orang-orang
·
Koperasi Sekunder : Merupakan koperasi yang
anggota-anggotanya adlah orgamisasi koperasi.
http://mrizafahlifi.blogspot.co.id/2013/11/jenis-dan-bentuk-koperasi_749.html
https://yulayajahh.wordpress.com/2012/01/01/ketentuan-penjenisan-koperasi-sesuai-uu-no-121967/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar