Selasa, 24 November 2015

BAB 7 JENIS DAN BENTUK KOPERASI



A.     Jenis Koperasi
1.    Menurut PP No. 60/1959
a.Koperasi Desa
b.Koperasi Pertanian
c.Koperasi Peternakan
d.Koperasi Perikanan
e.Koperasi Kerajinan / Industri
f.Koperasi Simpan Pinjam
g.Koperasi Konsumsi.

2.    Menurut Teori Klasik

a.    Koperasi Pemakaian
b.    Koperasi pengahasil atau Koperasi produksi
c.    .Koperasi Simpan Pinjam

B.     Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12 / 1967
   Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai Undang-Undang No. 12/67 tentang Pokok- pokok Perkoperasian (Pasal 17) :
1.    Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivita/ kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya
2.     Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.

C.     Bentuk Koperasi
1.    Sesuai PP No. 60/1959
a.Koperasi Primer
b.Koperasi Pusat
c.Koperasi Gabungan
d.Koperasi Induk

2.    Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah 

          Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
          Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
          Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
          Di ibu kota ditumbuhkan induk koperasi

3.    Koperasi Primer dan Sekunder
·         Koperasi Primer : Merupakan koperasi yang anggota-anggotanya trdiri dari orang-orang
·         Koperasi Sekunder : Merupakan koperasi yang anggota-anggotanya adlah orgamisasi koperasi.




SUMBER
http://mrizafahlifi.blogspot.co.id/2013/11/jenis-dan-bentuk-koperasi_749.html
https://yulayajahh.wordpress.com/2012/01/01/ketentuan-penjenisan-koperasi-sesuai-uu-no-121967/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar