A. PENGERTIAN
SISA HASIL USAHA
Pengertian SHU menurut UU
No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah :
“SHU koperasi adalah pendapatan
koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya,
penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan.”
SHU bukanlah deviden yang berupa
keuntungan yang dipetik dari hasil menanam saham seperti yang terjadi pada PT,
namun SHU merupakan keuntungan usaha yang dibagi sesuaidengan aktifitas ekonomi
anggota koperasi. Sehingga besaraan SHU yang diterima oleh setiap anggota akan
berbeda, besar dan kecilnya nominal yang didapat dari SHU tergantung dari
besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan
pendapatan koperasi. Maksudnya adalah semakin besar transaksi anggota dengan
koperasinya, maka semakin besar pula SHU yang akan diterima oleh anggota
tersebut. Hal ini jelas berbeda dengan perusahaan swasta, dimana deviden yang
diperoleh oleh pemilik saham adalah proporsional, tergantung dengan besarnya
modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan
usaha lainnya. Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan dengan rumus
setelah mengetahui hal-hal yang tercantum dibawah ini
1.
SHU total kopersi pada satu tahun
buku
2.
Bagian (persentase) SHU anggota
3.
Total simpanan seluruh anggota
4.
Total seluruh transaksi usaha
(volume usaha atau omzet) yang bersumber dari
anggota
5.
Jumlah simpanan per anggota
6.
Omzet atau volume usaha per anggota
7.
Bagian (persentase) SHU untuk simpanan
anggota
8.
Bagian (persentase) SHU untuk
transaksi usaha anggota.
B.
RUMUS PEMBAGIAN SHU
SHU = JUA
+ JMA dimana
SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
Dengan keterangan sebagai berikut :
SHU : sisa hasil usaha
JUA : jasa usaha anggota
JMA : jasa modal sendiri
Tms : total modal sendiri
Va : volume anggota
Vak : volume usaha total kepuasan
Sa : jumlah simpanan anggota
C.
PRINSIP-PRINSIP
PEMBAGIAN SHU KOPERASI
1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4. SHU anggota dibayar secara tunai
D.
PEMBAGIAN SHU PERANGGOTA
Setelah kita mengetahui prinsip dan rumus pembagian SHU,
kita dapat menghitung pembagian SHU per anggota. Pastinya pembagian SHU per
anggota berbeda-beda karena modal dan kerja yang berbeda pula. Berikut ini
adalah contoh perhitungan pembagian SHU per anggota:
a.
Perhitungan SHU (Laba/Rugi) Koperasi Rinaldy Tahun Buku 2009 (Rp000)
|
Penjualan /Penerimaan Jasa
|
Rp 850.000
|
|
Pendapatan lain
|
Rp 150.000
|
|
Rp
1.000.000
|
|
|
Harga Pokok Penjualan
|
Rp (200.000)
|
|
Pendapatan Operasional
|
Rp
800.000
|
|
Beban Operasional
|
Rp (300.000)
|
|
Beban Administrasi dan Umum
|
Rp
(35.000)
|
|
SHU Sebelum Pajak
|
Rp
465.000
|
|
Pajak Penghasilan (PPH Ps 21)
|
Rp
(46.500)
|
|
SHU setelah Pajak
|
Rp
418.500
|
b.
Sumber SHU
SHU Koperasi A setelah pajak Rp 418.500
Sumber SHU:
– Transaksi Anggota
Rp 400.000
– Transaksi Non
Anggota Rp 18.500
c.
Pembagian SHU menurut Pasal 15, AD/ART Koperasi A:
a.
Cadangan : 40% X 400.000 ; Rp 18.500
b.
Jasa Anggota : 40 % X 400.000 : Rp
18.500
c.
Dana Pengurus : 5% X 400.000 : Rp
10.000
d.
dana Karyawan : 5 % X 400.000 : Rp
10.000
e.
dana Pendidikan : 5 % X 400.000 : Rp
10.000
f.
dana Sosial : 5 % X 400.000 : Rp
10.000
Rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian Anggota dibagi
sebagai berikut:
jasa Modal : 30% X Rp 80.000.000 Rp24.000.000
Jasa Usaha : 70% X Rp 80.000.000 Rp 56.000.000
d.
jumlah anggota, simpanan dan volume usaha koperasi:
jumlah Anggota : 142 orang
total simpanan anggota : Rp 345.420.000
total transaksi anggota : Rp 2.340.062.000.
Contoh: SHU yang dierima per anggota:
SHU usaha Adi = 5.500/2.340.062 (56.000) = Rp 131,62
SHU Modal Adi = 800/345.420 (24.000) = Rp 55,58;.
Dengan
demikian jumblah SHU yang diterima Adi Adalah:
Rp
131.620 + Rp 55.580 = Rp 187.200
Sumber :
https://kamukucrud.wordpress.com/2010/12/31/pembagian-shu-per-anggota/
http://gabriellapattiasina.blogspot.co.id/2014/11/sisa-hasil-usaha-koperasi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar