A. Arti
Modal Koperasi
Pengertian modal koperasi adalah sejumlah dana yang
akan digunakan untuk melakukan kegiatan-kegiatan atau usaha-usaha dalam
koperasi. Modal koperasi ini bisa berasal dari modal sendiri maupun pinjaman
anggota ataupun lembaga, maupun surat-surat hutang. Modal
terdiri dari 2 yaitu modal jangka panjang (Fasilitas Fisik) dan modal jangka
pendek (Kegiatan Operasional)
B. Sumber
Modal
a.
Menurut UU No 12 / 1967
1.
Modal koperasi terdiri dan dipupuk dari
simpanan-simpanan, pinjaman-pinjaman, penyisihan-penyisihan hasil usahanya
termasuk cadangan-cadangan dan sumber lain.
2.
Simpanan anggota di dalam koperasi terdiri atas :
· simpanan
pokok;
· simpanan
wajib;
· simpanan
sukarela.
3. Simpanan
sukarela dapat diterima oleh koperasi dari bukan anggota
b. Menurut
UU No. 25 / 1992
Sedangkan menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 41, modal koperasi
bersumber dari modal sendiri (equity capital) dan modal pinjaman (debt
capital).
1. Modal sendiri (equity capital) bersumber dari :
·
simpanan pokok;
·
simpanan wajib;
·
simpanan cadangan;
·
hibah.
2. Modal pinjaman (debt capital) bersumber dari :
·
anggota;
·
koperasi lainnya dan/atau anggotanya;
·
bank dan lembaga keuangan lainnya;
·
penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya;
·
Sumber lain yang sah.
NOTE :
1. Simpanan pokok merupakan sejumlah uang
yang wajib dibayarkan anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
Besarnya simpanan pokok untuk setiap anggota sama dan tidak dapat diambil
selama masih menjadi anggota koperasi.
2. Simpanan wajib adalah sejumlah uang
tertentu yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan
kesempatan tertentu, misalnya setiap bulan dengan jumlah yang sama
setiapbulannya. Simpana wajib ini tidak dapat diambil oleh anggota selama masih
menjadi anggota koperasi.
3. Simpanan sukarela sama seperti simpanan
diatas, tetapi dapat diambil sewaktu-waktu.
4. Hibah merupakan sejumlah uang atau
barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang
bersifat pemberian yang tidak mengikat.
C. Distribusi
Cadangan Koperasi
Pengertian dana cadangan
menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan
sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk
memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila
diperlukan.Sesuai Anggaran Dasar yang
menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha
anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha
anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.Menurut UU No. 25/1992,
SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan anggota,
ditentukan 30 % dari SHU tersebut disisihkan untuk Cadangan.Distribusi CADANGAN Koperasi antara lain dipergunakan
untuk:Memenuhi kewajiban tertentu Meningkatkan jumlah operating capital
koperasi Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
Perluasan usaha
Cadangan menurut UU no.
25/1992 adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil
usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian
koperasi bila diperlukan. Sesuai anggaran dasar yang menunjuk pada UU No.
12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh drai usaha anggota
disisihkan untuk cadangan, sedangkan SHU yang bukan berasal dari usaha anggota
sebesar 60% disisihkan untuk cadangan. Menurut UU no. 25/1992 SHU yang
diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh buukan anggota, ditentukan 30%
dari SHU tersebut untuk cadangan.
Manfaat dari distribusi
cadangan koperasi antara lain dipergunakan sebagai berikut :
1.
Memenuhi
kewajiban tertentu
2.
Meningkatkan
jumlah operating capital koperasi
3.
Sebagai
jaminan untuk kemungkinan-kemungkinan rugi dikemudian hari
4.
Perluasan
usaha.
Ada pendapat di kalangan
koperasi bahwa dana cadangan merupakan modal sosial, bukan milik anggota dan
tidak boleh dibagikan kepada anggota sekalipun dalam keadaan koperasi
dibubarkan. Sebenarnya tidak tepat ada larangan penggunaan dana cadangan
termasuk untuk dibagikan kepada anggota, sepanjang tidak melanggar batas
minimumnya. Misalnya pada saat koperasi mengalami kerugian dalam tahun buku
tertentu, tetapi ingin membagikan SHU kepada anggota dengan pertimbangan tidak
merugikan usaha koperasi dan melanggar ketentuan cadangan hibah. Hibah adalah
pemberian yang diterima koperasi dari pihak lain, berupa uang atau barang.
Hibah muncul sebagai komponen modal sendiri disebabkan karena pengalaman banyak
koperasi menerima hibah, terutama dari pemerintah. Maksud ketentuan hibah dalam
UU adalah agar koperasi dapat memeliharanya dengan baik dan dicatat dalam
neraca pos modal sendiri. Koperasi yang menerima hibah harta tetap seperti peralatan
atau mesin diwajibkan melakukan penyusutan, sehingga pada saatnya koperasi
dapat membeli yang baru. Ketentuan tersebut dianggap berlebihan, karena hibah
seharusnya ditentukan oleh perjanjian antara penerima dan pemberi hibah,
termasuk persyaratan yang disepakati. Status dan perlakukan akuntansi
disesuaikan dengan perjanjian tersebut.
Karena hibah merupakan
kejadian biasa yang sering terjadi dalam dunia usaha, dan untuk waktu mendatang
mungkin tidak banyak lagi, maka ketentuan tentang hibah seharusnya tidak perlu
dicantumkan dalam UU. Hibah yang diterima koperasi cukup diatur dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hibah yang diterima koperasi memang
harus disyukuri, tetapi terkesan bahwa koperasi bermental peminta-minta hibah
dan seharusnya dihindarkan.
Dana Cadangan. Dana
cadangan diperoleh dan dikumpulkan dari penyisihan sebagian sisa hasil usaha
(SHU) tiap tahun, dengan maksud jika sewaktu-waktu diperlukan untuk menutup
kerugian dan keperluan memupuk permodalan. Posisi dana cadangan dalam sisi
pasiva menunjukkan bahwa jika terjadi kerugian dengan sendirinya akan
terkompensasi dengan dana cadangan, dan apabila tidak mencukupi ditambah
dengan.simpanan. Dapat dimengerti adanya ketentuan dalam hukum dagang bahwa
jika kerugian suatu perusahaan mencapai lebih dari setengah modalnya wajib
diumumkan. Karena modal perusahaan sudah berkurang dan beresiko.
Pemupukan dana cadangan
koperasi dilakukan secara terus-menerus berdasar prosentase tertentu dari SHU,
sehingga bertambah setiap tahun tanpa batas. Jika koperasi menerima fasilitas
pemerintah, ditentukan bahwa prosentasi penyisihan dana cadangan semakin besar.
Dana cadangan sering lebih besar jumlahnya dibanding simpanan anggota. Apabila
dana cadangan menjadi sangat besar dan simpanan anggota tetap kecil, maka
koperasi tidak ubahnya seperti perusahaan bersama atau mutual company
(onderling; perusahaan tanpa pemilik). Ada yang berpendapat bahwa memang mutual
company merupakan bentuk akhir dari koperasi, yang tentu bukan menjadi
tujuannya. Dilihat dari tujuan dana cadangan untuk menutup kerugian, jumlah
dana cadangan dapat dibatasi sampai jumlah tertentu sesuai keperluan. Misalnya
disusun sampai mencapai sekurang-kurangnya seperlima dari jumlah modal
koperasi. Sebelum mencapai jumlah tersebut penggunaannya dibatasi hanya untuk
menutup kerugian. Setelah tercapai jumlah tersebut dapat ditambah sesuai dengan
kepentingan koperasi.Ada pendapat di kalangan koperasi bahwa dana cadangan
merupakan modal sosial, bukan milik anggota dan tidak boleh dibagikan kepada
anggota sekalipun dalam keadaan koperasi dibubarkan. Sebenarnya tidak tepat ada
larangan penggunaan dana cadangan termasuk untuk dibagikan kepada anggota,
sepanjang tidak melanggar batas minimumnya
Sumber :
http://cahyopriastomo.blogspot.co.id/2014/12/permodalan-koperasi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar