Kamis, 01 Oktober 2015

BAB 3 BENTUK ORGANISASI, HIRARKI TANGGUNG JAWAB, DAN POLA MANAJEMEN



A.  BENTUK ORGANISASI
1.         Menurut Hanel
Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
Sub system koperasi:
a.    Individu (pemilik dan konsumen akhir)
b.    Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok / supplier)
c.    Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
                                  
2.         Menurut Ropke
a.       Identifikasi Ciri Khusus
§  Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
§  Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
§  Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
§  Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
b.      Sub sistem
·         Anggota Koperasi
·         Badan Usaha Koperasi
·         Organisasi Koperasi

3.         Bentuk organisasi di Indonesia
a.         Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
b.      Rapat Anggota,
c.      Wadah anggota untuk mengambil keputusan
d.      Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
·         Penetapan Anggaran Dasar
·         Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
·         Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
·         Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan
·         Pengesahan pertanggung jawaban
·         Pembagian SHU
·         Penggabungan, pendirian dan peleburan

B.  HIRARKI TANGGUNG JAWAB

1.         Pengurus
a.  Pengertiannya adalah seseorang yang bertugas Mengelola koperasi dan usahanya, Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi, Menyelenggaran Rapat Anggota, Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban, Maintenance daftar anggota dan pengurus, Wewenang, Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan, Meningkatkan peran koperasi.
b. Tugas :
·           Mengelola koperasi dan usahanya
·           Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
·           Menyelenggaran Rapat Anggota
·           Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
·           Maintenance daftar anggota dan pengurus
·           Wewenang
·           Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
·           Meningkatkan peran koperasi
2.         Pengelola

a. Pengelola adalah Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus untuk mengembangkan usaha dengan efisien & professional, Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja, dan dapat diangkat serta diberhentikan oleh pengurus
b. Tugas menurut UU 25 Th. 1992 pasal 39 :
·           Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
·           Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan

3.         Pengawas
a.    Pengawas adalah Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
b.    Tugas menurut UU 25 Th. 1992 pasal 39:
·           Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
·           Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan


C.  POLA MANAJEMEN
1.    Pengertian

Defines Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “The Cooperative Movement and some of its problem” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social content”
Artinya: koperasi harus bekerja menurut prinsip prinsip ekonomi dengan melandaskan asas asas koperasi yang mengandung unsur unsur sosial di dalamnya
Unsir sosial yang terkandung dalam koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian sisa hasil usaha, dan sebagainya seperti dibawah ini
1.    kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”
2.    kesukarelaan dalam keanggotaan
3.    menolong diri sendiri
4.    persaudaraan atau kekeluargaan
5.    demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota
6.    pembagian hasil usaha proporsional dengan jasa jasanya

Untuk mencapai tujuan  koperasi di perlukan manajemen koperasi yang benar agar semua yang telah di rencanakan dapat berjalan dengan baik,
Untuk itu diperlukan Pola Manajemen Koperasi sebagai berikut:

a.    Perencanaan
Perencanaan merupakan proses dasar dari manajemen. Dalam hal ini manajer memutuskan hal-hal yang harus dilakukan, tetapi sebelum itu dibutuhkan organisasi untuk perencanaan, baik organisasi kecil maupun besar. Perencanaan yang baik adalah perencanaan yang bersifat fleksibel, karena dalam berjalannya waktu situasi dan kondisipun dapat berubah sewaktu-waktu.

b.    Pengorganisasian
Pengorganisasian merupakan suatu proses untuk merancang struktur,pengelompokan, dan mengatur serta membagi tugas bagi para anggota dalam bekerja. Posisi dalam bekerja dari para anggotanya pun harus sesuai dengan keahlian dari anggota organisasi, agar tujuan dapat di capai sesuai dengan yang telah direncanakan.

c.       Struktur Organisasi
Sebagai pengelola koperasi, pengurus menghadapi berbagai masalah yang harus diselesaikan. Dan masalah yang paling sulit itu berasal dari dirinya sendiri yaitu berupa keterbatasan, seperti keterbatasan pengetahuan, kemampuan, bahkan mungkin daya tahan tubuh.
Maka dibutuhkan struktur organisasi yang sesuai dengan kemampuan, bentuk usaha, volume usaha, maupun luas pemasaran produk. Karena semua bentuk organisasi memiliki kekuatan dan kelemahan.

d.      Pengarahan
Pengaraha merupakan fungsi menejemen yang terpenting karena masing-masing orang dalam suatu organisasi memiliki kepentingannya masing-masing. Untuk itu pimpinan perusahaan harus dapat mengarahkan dengan baik agar tujuan perusahaan dapat tercapai.


Sumber :::::
https://echadarmaputri.wordpress.com/2010/12/20/hirarki-tanggung-jawab-pengurus-pengelola-dan-pengawas/
http://desyanatriutami.blogspot.co.id/2012/11/bentuk-organisasi-hirarki-tanggung.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar