A.
PENGERTIAN KOPERASI
1.
Definisi ILO
(International Labour Organization)
Dalam definisi ILO
terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
·
Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
·
Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
·
Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
·
Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan
dikendalikan secara demokratis
·
Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
·
Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
2.
Definisi Chaniago
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau
badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar,
dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi
kesejahteraan jasmaniah para anggotanya
3.
Definisi Dooren
There
is no single definition (for coopertive) which is generally accepted, but the
common principle is that cooperative union is an association of member, either
personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a
common economic objective
4.
Definisi Hatta
Koperasi
adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib
penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong
tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang
buat semua dan semua buat seorang’
5.
Definisi Munkner
Koperasi
sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara
kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga
semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong
royong
6.
Definisi UU No. 25 /
1992
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi,
dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan
B.
TUJUAN KOPERASI
Tujuan utama koperasi adalah
mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila
dan Undang – Undang Dasar 1945.
Dalam BAB II Pasal 3 Undang – undang
RI No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi bertujuan untuk:
“Memajukan kesejahteraan anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan
perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan
makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945”.
Menurut Bang Hatta, tujuan koperasi
bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan
bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil. Selanjutnya fungsi
koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian,
yaitu:
·
Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
·
Berperan
serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
·
Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai gurunya.
·
Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
C.
PRINSIP PRINSIP
KOPERASI
1.
Prinsip Munkner
a.
Keanggotaan bersifat sukarela
b.
Keanggotaan terbuka
c.
Pengembangan anggota
d.
Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
e.
Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
f.
Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
g.
Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
h.
Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
i.
Perkumpulan dengan sukarela
j.
Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
k.
Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
l.
Pendidikan anggota
2.
Prinsip Rochdale
a.
Pengawasan secara demokratis
b.
Keanggotaan yang terbuka
c.
Bunga atas modal dibatasi
d.
Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa
masing masing anggota
e.
Penjualan sepenuhnya dengan tunai
f.
Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
g.
Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan
prinsip-prinsip anggota
h.
Netral terhadap politik dan agama
3.
Prinsip Raiffeisen
a.
Swadaya
b.
Daerah kerja terbatas
c.
SHU untuk cadangan
d.
Tanggung jawab anggota tidak terbatas
e.
Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
f.
Usaha hanya kepada anggota
g.
Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
4.
Prinsip Sculze
a.
Swadaya
b.
Daerah kerja tak terbatas
c.
SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
d.
Tanggung jawab anggota terbatas
e.
Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
f.
Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
5.
Prinsip Ica
a.
Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya
pembatasan yang dibuat-buat
b.
Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
c.
Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
d.
SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan
jasa masing-masing
e.
Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus
menerus
f.
Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik
ditingkat regional, nasional maupun internasional
6.
Prinsip Prinsip
Koperasi Indonesia (Menurut UU No. 12 tahun 1967)
a.
Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara
Indonesia
b.
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai
pemimpin demokrasi dalam koperasi
c.
Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
d.
Adanya pembatasan bunga atas modal
e.
Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat
pada umumnya dan usaha dan
ketatalaksanaannya bersifat terbuka
sumber ::::
http://sanihandriani.blogspot.co.id/2012/09/bab-iii-organisasi-dan-manajemen_30.html
http://candranopitasari.blogspot.co.id/2013/01/pengertian-tujuan-dan-prinsip-prinsip_12.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar