Rabu, 30 November 2016

Business correspondence


11.       Letter of Request

PT. BROWN CHOCOLATE
St. Margahayu , No. 123
Bekasi

No          : 010 /BK/V/21
November 15th 2016

Dear
PT. LONG LASTING
Batu Raden, No 67
Central Java

Attractions : Demand List Price Safe

Greeting,
After reading and listening column advertisement in Kompas on November 14th 2016, concering the offer brands hub Safes, we are very interested and intends to immediately booked

In connection with this, we want to know information about the unit price, payment terms, delivery method, and the discount is given

In addition, we hope you can attach brochure and price list for consideration of other brands. We are wait your answer. Thank

Regard,


Susi Kumalasari,S.E.
Purchasing Manager


CC: Parts Inventory






12.       Statement request

PT. LONG LASTING
Batu Raden, No 67
Central Java

No. 033/BK-B/V/10, November 20th 2016

Dear
Chairman of PT. BROWN CHOCOLATE
St. Margahayu , No. 123
Bekasi

Attractions : Response List Price Safes

With respect,
We have received your request letter, thank you because e have been entrusted to serve your needs, our company sells goods you want like in the message that brands Chubb Safes. These material is pue iron, it is very strong.

Chubb Safes unity price is vey affordable for the quality it has which is worth Rp 2.500.000, if the company you deign to buy the terms required is a photocopy the identity.

Thank you


Best regard

Lola gemerlap
Sales manager

Appendix: brochure


Rabu, 09 November 2016

business

condition one

Receptionist    : Good Afternoon, how can I help?
Louise           : Yes, I would like to speak with Mr. Jonathan, please.
Receptionist    : Who is calling?
Louise             : My name is Louise.
Receptionist    : can you spell your name ?
Louise             : L-O-U-I-S-E
Receptionist    : Okay, please hold on a sec. I’ll transfer your call.
Mr. Jonathan    : Hello
Louise               : Is this Mr. Jonathan ?
Mr. Jonathan     : Speaking
Louise           : I am Louise from YoungCo. want to make sure you have received the file you      requested this morning from our company.
Mr. Jonathan     : yes I have already accepted.
Louise               : Okay, then I just want to make sure that’s all. thank you, Good afternoon
Mr. Jonathan     : Good afternoon.


conditions 2
Secretary          : Good morning.. Can I help you? 
Louise                : Good morning. May I speak to Mr Jonathan, please? 
Secretary         : Who’s speaking, please? 
Louise                : This is Louise from YoungCo. 
Secretary          : I beg your pardon, Sir. Could you spell your first name, please? 
Louise                 : L-O-U-I-S-E 
Secretary           : Thank you, Mr Louise. Just a moment, please. 
Louise                 : All right. 
Secretary         : I’m sorry, Sir. He has meeting now. Could I take your message, Sir? 
Louise                 : Please tell him that I’ll come to see him at 8 tomorrow morning. 
Secretary            : Right, Sir. I’ll give your message
Louise                   : OK. Thank you for your help. Goodbye. 
Secretary             : You’re welcome, Sir. Goodbye

condition 3
Secretary       : Good morning, Can I help you? 
Louise             : Good morning. May I speak to Mr Jonathan, please? 
Secretary        : Who’s speaking, please? 
Louise               : This is Louise from YoungCo 
Secretary         : I beg your pardon, Sir. Could you spell your first name, please? 
Louise                : L-O-U-I-S-E. 
Secretary          : Thank you, Mr Louise. Just a moment, please. 
Louise                 : All right. 
Secretary           : I’m sorry, Sir. Mr Assegaf is in a meeting right now. 
Louise                  : That’s OK!  Can I leave a message? 
Secretary           : With pleasure, Sir. 
Louise            : Please tell him I apologize met today with Mr. Jonathan canceled. I think I have another appointment at the time. I would rearrange her agreement.
Secretary           : Okay I will present the message, the message is there again?
Louise                  : No thank you, Good Morning.
Secretary            : Good Morning






To: MerahPutih@gmail.com
Cc:
Sub: Invitation for Business Event
Dear Mr. Jonathan,
This email is to invite you to a meeting that will discuss further the cooperation between our companies. This meeting will be held on Ocrober 10th, 2016 at the hall building in our company, in Tanjung Priok,  Jakarta.
The reasons to invite you are to build trust in this cooperation that we had made and to create sense of kinship between our companies. This meeting will also discuss further about the steps we are going to do to develop our company. This meeting will also be attended by all representatives of our company branch offices. The event starts from 10 am and will end at 6 pm.
It would be an honor for us if you and the rest of manager PT. Merah Putih attend to this meeting.
Thanks for your attention.
Regards,

Jumat, 14 Oktober 2016

Tugas 1 kombinasi bisnis

BAB 1
KOMBINASI BISNIS

Pengertian Umum
Berdasarkan pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK) No. 22 paragraf 08 tahun 1999 Penggabungan usaha (business combination) adalah pernyataan dua atau lebih perusahaan yang terpisah menjadi satu entitas ekonomi karena satu perusahaan menyatu dengan (uniting wiith) perusahaan lain atau memperoleh kendali (control) atas aktiva dan operasi perusahaan lain. Pengendalian yang dimaksud adalah kekuasaan untuk mengatur kebijakan keuangan dan operasi suatu entitas demi memperoleh manfaat dari aktivitas entitas tersebut.Entitas adalah badan yang terpisah dari pemiliknya. Kombinasi bisnis melibatkan 2 pihak yaitu entitas pengakuisisi dan entitas yang diakuisisi.
Entitas pengakuisisi adalah  entitas yang memperoleh pengendalian atas entitas yang di akuisisi dalam transaksi kombinasi bisnis; sedangkan entitas yang diakuisisi atau entitas target merupakan entitas dalam transaksi kombinasi bisnis dikendalikan oleh entitas lain.
Berdasarkan GAAP terbaru, pengendalian sederhananya terjadi ketika sebuah perusahaan memiliki mayoritas kepentingan ekuitas pada perusahaan lain.

Bisnis Vs Perusahaan
Dalam PSAK 22 Tahun  1994 menggunakan istilah perusahaan dalam penggabungan usaha yang menyatakan bahwa penggabungan usaha terjadi antara satu perusahaan dengan perusahaan lain. Terdapat revisi dalam PSAK 22 Tahun 2010 yang lebih menekankan istilah bisnis. Disini terdapat perbedaan antara istilah bisnis dengan istilah perusahaan. Bisnis merupakan substansi usaha tanpa memandang bentuk usaha,  sementara Perusahaan mengacu pada bentuk atau badan usaha. PSAK 2010 juga menyatakan bahwa suatu bisnis memiliki input dan proses serta mampu menghasilkan output.

Adapun faktor  faktor lain yang menentukan suatu aktivitas merupakan bisnis atau tidak yaitu :
Aktivitas utama yang direncanakan telah di mulai
Terdapat karyawan, kekayaan intelektual, serta input dan proses lainnya yang dapat diterapkan pada input
Sedang dijalankan rencana untuk memproduksi output
Dapat diperoleh akses ke pelanggang yang akan membeli output dan lainnya.

Pengendalian
PSAK 22 revisi tahun 2010 mensyaratkan bahwa kombinasi bisnis hanya terjadi jika satu entitas mengendalikan entitas lain. Pengendalian ini dapat di peroleh dengan kepemilikan hak suara atas entitas lain. Hak suara biasanya melekat dalam kepemilikan ekuitas suatu entitas walaupun tidak selalu demikian.
Entitas berbadan hukum Perseroan Terbatas
Hak suara ada pada kepemilikan saham biasa. Jadi memiliki saham biasa suatau Perseroan Terbatas berarti memiliki hak suara entitas  tersebut. Jika hak suara yang dimiliki sedemikian besar diperoleh hak pengendalian dan pada saat itu telah terjadi kombinasi bisnis.
Hak suara entitas yang berbadan hukum selain Perseroan Terbatas
Dapat diperoleh dengan memiliki ekuitas entitas tersebut. Kepemilikan ekuitas suatu entitas dalam jumlah tertentu dapat menimbulan pengendalian atas entitas tersebut, dan hal itu menunjukkan bahwa telah terjadi kombinasi bisnis.
Hak suara entitas yang tidak berbadan hukum
Biasanya diperoleh dengan kepemilikan ekuitas atau modal entitas tersebut. Entitas yang tidak berbadan hukum merupakan usaha yang dididrikan namun belum memiliki bentuk hukum tetap.

Akan tetapi makna mengendalikan lebih dari sekedar memiliki ekuitas entits lain. Pengendalian tidak harus selalu diperoleh dengan kepemilikan dan sebaliknya kepemilikan hak suara mayortas tidak selalu memberikan hak pengendalian.
Menurut Hadori Yunus (1981 : 224) Penggabungan badan usaha adalah usaha untuk menggabungkan suatu perusahaan dengan satu atau lebih perusahaan lain ke dalam satu kesatuan ekonomis.
Berdasarkan beberapa definisi di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa penggabungan usaha merupakan usaha pengembangan atau perluasan perusahaan dengan cara menyatukan perusahaan dengan satu atau lebih perusahaan lain menjadi satu kesatuan ekonomi.

BENTUK  BENTUK KOMBINASI BISNIS
Bentuk-bentuk penggabungan badan usaha
- Dari segi jenis usaha perusahaan yang bergabung :
Penggabungan Horizontal
Penggabungan perusahaan-perusahaan dalam line- business atau pasar yang sama.
Penggabungan Vertikal
Penggabungan dua atau lebih perusahaan dengan operasi yang berbeda secara berturut-turut, tahapan produksi dan atau distribusi, misalnya penggabungan usaha antara perusahaan kain dengan perusahaan pakaian jadi.
Konglomerasi
Penggabungan perusahaan-perusahaan dengan produk dan atau jasa yang tidak saling berhubungan, misalnya penggabungan usaha antara perusahaan minyak dengan perusahaan komputer.

-  Dilihat menurut kejadian hukumnya dapat dibedakan kedalam:

Akuisisi (acquisition)
Akuisisi terjadi ketika suatu perusahaan memperoleh aset produktif dari suatu entitas usaha lain dan mengintegrasikan aset-aset tersebut ke dalam operasi miliknya.
Contoh kasus Akuisisi : Semen Padang yang diakuisisi oleh Semen Gresik.

Di dalam hal ini, pihak Semen Gresik melakukan pembelian terhadap sebagian besar Saham Semen Padang sehingga, Semen Gresik memiliki kekuasaan terhadap manajemen perusahaan Semen Padang. Tetapi operasi kedua perusahaan masih bediri sendiri-sendiri.

Merger
Penggabungan usaha dengan cara satu perusahaan membeli perusahaan lain yang kemudian perusahaan yang dibelinya tersebut menjadi anak perusahaannya atau dibubarkan. Perusahaan yang dibelinya sudah tidak mempunyai status hukum lagi dan yang mempunyai status hukum adalah perusahaan yang membelinya. Sifat dari merger adalah penggabungan antara dua perusahaan yang mana yang satu mempunyai ukuran yang relatif lebih kecil daripada yang lainya
Contoh kasus Merger : Merger yang dilakukan Oleh Bank Lippo & Bank Niaga.
Perusahaan yang melakukan Merger adalah antara Bank Lippo dengan Bank Niaga pada tahun 2008. Antara Bank Lippo dan Bank Niaga keduanya bergabung untuk memperkuat posisinya di kancah persaingan global. Mereka menyetujui untuk menggabungkan perusahaan dengan kriteria merger.               Dari merger kali ini Perusahaan yang relative lebih kecil ukuranya adalah Bank Lippo sehingga bank Lippo merelakan untuk diganti saham yang beredar dengan saham Bank Niaga. Dengan demikian dengan harga tertentu yang telah disepakati kedua Bnak. Tiap saham Bank Lippo dihargai dengan harga tertentu sehingga mendapatkan nilai yang cocok untuk dibeli oleh Bank Niaga.. Sehingga saham Bank Lippo berganti nama dengan Saham Bank Niaga. Setelah kesepakatan keduanya. Kedua Bank ini menyetujui untuk mengubah nama mereka after merger menjadi Bank CIMB Niaga. Nah inilah hasil yang diharapkan dari Merger kali ini yaitu Leverage (Pengungkit) kekuatan kedua Bank untuk menjadi satu dengan kekuatan yang baru serta more creating value bagi CIMB Niaga.

Konsolidasi
Konsolidasi terjadi ketika sebuah perusahaan baru dibentuk untuk mengambil alih aset-aset dan operasi dari dua atau lebih entitas usaha yang terpisah, dan akhirnya entitas yang terpisah tersebut dibubarkan.
Contoh kasus Konsolidasi : yang dilakukan oleh Bank Bumi Daya, Bank Exim, Bank Dagang Negara, dan Bapindo.
Keempat Bank melakukan konsolidasi dan berubah menjadi Bank Mandiri. Keempat Bank tersebut mengalami kesulitan dalam mengentaskan permasalahan perusahaanya saat krisis ekonomi melanda Indonesia. Untuk menghentikan usahanya yang selama ini mereka bangun pun merupakan hal yang sayang untuk dilakukan.. Salah satu hal yang dapat dilakukan untuk dapat melakukan protect terhadap kemungkinan yang terjadi akibat krisis adalah bersatu padu dengan bank yang lain dengan melakukan kerjama dalam bentuk konsolidasi. Kerjasama dalam bentuk konsolidasi ini bisa terjadi ketika sekelompok perusahaan yang mempunyai motif yang sama dalam meraih kehidupan baru bersama di masa akan datang. Konsolidasi keempat perusahaan ini terbukti berhasil dengan membuahkan Bank Mandiri yang menjadi salah satu Bank besar di Indonesia yaitu Bank Mandiri.

Afiliasi
Penggabungan usaha dengan cara membeli sebagian besar saham atau seluruh saham perusahaan lain untuk memperoleh hak pengendalian (controlling interest). Perusahaan yang dikuasai tersebut tidak kehilangan status hukumnya dan masih beroperasi sebagaimana perusahaan lainnya.
Contoh perusahaan yang melakukan afiliasi : salah satunya yaitu PT Freeport Indonesia merupakan perusahaan afiliasi dari Freeport-McMoRan.

ALASAN KOMBINASI BISNIS
Secara umum, tujuan dari kombinasi bisnis adalah meningkatkan profitabilitas dan efisiensi. Secara khusus, kombinasi bisnis dilakukan untuk :
Penghematan biaya
Dengan kombinasi bisnis, berbagai biaya bisa dihemat. Diantaranya biaya gaji berbagai manajer, biaya penelitian produk baru (produk tersebut sudah ada di perusahaan yang diakuisisi) dan biaya penelitian dan pengembangan.
Mengurangi risiko
Membeli perusahaan yang sudah mempunyai berbagai macam produk, dan juga pasarnya, akan lebih kecil resikonya dibandingkan dengan mengembangkan dan memasarkan produk baru.
Mengurangi penundaan beroperasinya perusahaan
Membeli perusahaan yang sudah mempunyai berbagai macam fasilitas dan sudah memenuhi berbagai macam aturan pemerintah, akan lebih cepat dibandingkan dengan mengembangkan sendiri atau mendirikan perusahaan baru.

Menghindari pengambilalihan oleh perusahaan lainnya
Salah satu cara untuk menghindari pengambilalihan oleh perusahaan lain adalah dengan melakukan kombinasi bisnis.
Memperoleh aset tidak berwujud
Salah satu alasan untuk melakukan kombinasi bisnis adalah untuk memperoleh aset tidak berwujud yang dimiliki oleh perusahaan yang diakuisisi seperti hak paten, hak penambangan, database pelanggan dan lain-lain.
Alasan-alasan lain
Ada perusahaan yang punya kebanggaan tersendiri ketika berhasil mengakuisisi perusahaan-perusahaan lain.

METODE AKUNTANSI KOMBINASI BISNIS
Penyatuan kepemilikan (uniting of interest/pooling of interest)
Suatu penggabungan usaha dimana para pemegang saham perusahaan yang bergabung bersama-sama menyatukan kendali atas seluruh, atau secara efektif seluruh aktiva neto dan operasi kendali perusahaan yang bergabung tersebut dan selanjutnya memikul bersama segala resiko dan manfaat yang melekat pada entitas gabungan, sehingga tidak ada pihak yang dapat diidentifikasi sebagai perusahaan pengakuisisi (acquirer).
Terdapat dua metode untuk memperoleh kepemilikan mayoritas pada perusahaan lain:
(1). Perusahaan pengakuisis membeli saham ber-hak suara dari perusahaan terakuisis dengan tunai
(2).  perusahaan pengakuisisi menukar saham ber-hak suara-nya dengan saham ber-hak suara dari perusahaan terakuisisi.
Adapun persyaratannya adalah :
90 % saham harus dimiliki oleh perusahaan yang mengakuisisi
Semua pemegang saham harus diperlakukan sama.
Metode ini mengakuisisi dengan menggunakan nilai buku. Hasilnya adalah memiliki pendapatan yang lebih besar karena :
Depresiasi dan penyusutan lebih rendah dari biaya aset
Tidak menyebabkan penyusutan goodwill
Metode kombinasi bisnis saat penerbitan FASB Statement No. 141 tahun 2001 adalah Purchase Method ( Metode Pembelian ). Meskipun metode penyatuan kepemilikan sudah tidak digunakan namun perusahaan yang dulunya melakukan kombinasi bisnis dengan metode ini tidak dirubah. Jadi laporan keuangan saat ini pun masih termasuk aktiva dan kewajiban dari perusahaan yang di akuisisi dalam pooling yang awalnya dicatat sebesar nilai buku pada tanggal akuisisi.
Purchase Method ( Metode Pembelian )
Metode Pembelian yang di persyaratkan dalam FASB Statement No. 141 hanya berfokus pada pencatatan nilai wajar untuk bagian dari aset dan kewajban yang diperoleh dalam pembelian. Akun  akun perusahaan yanag diakuisis hanya akan disesuaikan dengan nilai wajar penuh jika perusahaan induk yang memiliki 100 % kepemilikan saham dalam perusahaan yang diauisisi. Tetapi, jika perusahaan membeli hanya 80 % kepemilikan saham diperusahaan yang diakuisisi akun akan disesuaikan hanya dengan 80% dari perbedaan antara buku dan nilaiwajar.
Contoh :
Dalam 80% pembelian, aset dengan nilai buku sebesar $6.000 dan nilai wajar sebesar $10.000 akan tercatat sebesar $9.200.
Jawab :
= ( Nilai Buku + Jumlah Kepemilikan Saham dikurangi selisih lebih nilai wajar atas nilai buku )
= ( $6.000 + 80% ( $4.000)
= $9.200
Metode yang digunakan dalam FASB ASC 805 tahun 2007
Metode yang digunakan dalam FASB ASC 805 tahun 2007 adalah Metode Akuisisi. Dengan metode ini, Aset dan liabiliti yang dicatat dengan nilai wajar, dikurangi presentase kepemilika dari pembelian perusahaan oleh pengakuisisi ( dengan catatan pembelian kepentingan cukup besar untuk memiliki pengendalian atas perusahaan yang di akuisisi).
Contoh :
Aset akan dicatat dengan nilai wajar $10.000 secara penuh meskipun perusahaan yang mengakusisi hanya membeli 80% kepemilkikan di perusahaan yang memiliki aset.
Metode akuisisi juga menghilangkan pendiskontoan aset tetap dan aset tidak berwujud yang kurang dari nilai wajar. Hal ini dapat terjadi ketika adaanya pembelian tawar menawar  antar perusahaan. Tawar menawar pembelian terjadi ketika harga yang dibayar kurang dari total nilai aset bersih ( semua aset dikurangi liability ).

                    BAB II
        METODE KOMBINASI BISNIS

METODE AKUISISI, METODE PENYATUAN PEMILIKAN DALAM PENCATATAN AKUNTANSI

METODE AKUISISI
Entitas mencatat setiap kombinasi bisnis dengan menerapkan Metode Akuisisi.

Mengidentifikasi Perusahaan Pengakuisisi  (entitas yang memperoleh  pengendalian atas pihak yang diakuisisi)
Untuk kombinasi bisnis yang dilakukan dengan cara membeli aset neto (total aset dkurangi dengan total hutang) perusahaan, pihak pengakuisisi adalah pihak yang memberikan imbalan berupa kas atau aset lain, atau memberikan imbalan dalam bentuk efek hutang atau efek ekuitas.Untuk setiap kombinasi bisnis salah satu dari entitas yang bergabung diidentifikasikan sebagai Pihak Pengakuisisi.
Akuisisi Aset
Perusahaan yang mentransfer kas atau aset lainnya dan kewajiban adalah perusahaan mengakuisisi

Akuisisi Saham
Perusahaan pengakuisisi mentransfer kas atau aset lain untuk kepentingan pengendalian dalam pemungutan suara saham biasa dari perusahaan yang diakuisisi.
Penentuan imbalan yang diberikan
Imbalan yang diberikan kepada perusahaan yang diakuisisi adalah jumlah dari nilai wajar aset yang ditransfer, hutang yang timbul dan efek ekuitas yang diterbitkan  oleh pengakusisi. Imbalan juga termasuk contingent consideration sepanjang imbalan tersebut besar kemungkinan akan terjadi dan jumlahnya dapat diukur.

Biaya yang terkait dengan perolehan/akuisisi
Biaya yang terkait dengan perolehan akuisisi meliputi biaya makelar, (finders fee), advis, hukum, akuntansi, penilaian, biaya profesional atau konsultansi lainnya, biaya administrasi umum termasuk biaya pemeliharaan departemen akuisisi internal, dan biaya pendaftaran serta penerbitan efek hutang dan efek ekuitas. Semua biaya tersebut, kecuali biaya pendaftaran dan penerbitan efek hutang dan efek ekuitas, dibebankan pada periode berjalan. Sesuai dengan PSAK 55, biaya pendaftaran serta penerbitan efek hutang akan menambah diskon atas utang atau mengurangi premium (didebetkan ke discount atau premium efek hutang), sedangkan biaya pendaftaran serta penerbitan efek ekuitas akan mengurangi (didebetkan) ke agio saham (additional paid-in capital). Jadi dapat disimpulkan, biaya-biaya yang terkait dengan investasi digolongkan menjadi tiga:

Biaya-biaya langsung berupa harga yang dibayarkan kepada pihak yang dibeli (diakuisisi) akan diakui sebagai harga perolehan investasi.
Biaya langsung lainnya seperti biaya akuntansi, hukum, konsultan, dan biaya- biaya penemuan. Perlakuan akuntansinya dimasukkan dalam beban berjalan pada saat terjadinya
Biaya-biaya langsung seperti biaya pendaftaran dan penerbitan surat-surat berharga ekuitas. Perlakuan akuntansinya ( mengurangi tambahan modal disetor (additional paid in capital).

Pengidentifikasian pihak pengakuisisi (entitas yang memperoleh pengendalian atas pihak yang diakuisisi)
Untuk kombinasi bisnis yang dilakukan dengan cara membeli aset neto perusahaan, pihak pengakusisi adalah pihak yang memberikan imbalan berupa kas, atau aset lain atau memberikan imbalan dalam bentuk efek hutang atau efek ekuitas. Pengidentifikasian pihak pengakuisisi akan dibahas lebih lanjut dalam pembahasan konsolidasi.

Penentuan Tanggal Akuisisi
Pihak Akuisisi mengidentifikasi tanggal akuisisi yaitu taggal pihak pengakuisisi memperoleh pengendalian atas pihak yang diakuisisi. Tanggal Akuisisi secara hukum mengalihkan imbalan, memperoleh aset dan mengambil alih liabilitas yang pihak  diakuisisi yaitu Tanggal Penutupan. Dapat terjadi sebelum atau sesudah tanggal penutupan. Harus mempertimbangkan semua fakta dan keadaan.  

Pengakuan dan pengukuran aset teridentifikasi yang diperoleh, lialibilitas yang diambil alih, dan kepentingan pihak diakuisisi
Pengakuan Ketentuan
Penerapan prinsip dan ketentuan pengakuan oleh pihak pengakuisisi, dapat menyebabkan pengakuan atas suatu aset dan liabilitas yang sebelumnya tidak diakui oleh pihak yang diakuisisi dalam laporan keuangannya. Contohnya: merk, paten, hubungan pelanggan mungkin tidak tercatat dalam laporan keuangan suatu perusahaan. Akan tetapi ketika perusahaan tersebut diakuisisi, maka aset tersebut akan dilaporkan dalam laporan keuangan. Pengukuran aset teridentifikasi dan liabilitas yang diambilalih menggunakan nilai wajar yang mengacu pada SAK yang mengatur maisng-masing aset dan liabilitas tersebut. Sedangkan pengukuran kepentingan nonpengendali didasarkan pada nilai wajar atau berdasarkan proporsi aset neto teridentifikasi.
Klasifikasi pengakuan :
Aset teridentifikasi yang diperoleh dan liabilitas yang diambil alih memenuhi definisi aset dan liabilitas dalam kerangka dasar pengukuran KDPPLK pada tanggal akuisisi.
Dalam menentukan aset yang dieroleh atau liabilitas yang diambil alih diperoleh dari pertukaran dengan pihak diakuisisi serta aset dan lialibilitas (jika ada) hasil transaksi terpisah dicatat sesuai dengan sifatnya dan SAK terkait.
Pihak pengakuisisi dapat mengakui suatu aset dan liabilitas yang sebelumnya yang tidak diakui pihak akuisisi sebagai aset dan liabilitas dalam laporan keuangannya.
Pragraf B28-B40 memberiksan panduan dalam pengakuan sewa operasi dan aset ak berwujud. Paragraf 22-28 menentukan jenis aset teridentifikasi dan liabilitas yang termasuk pos-pos yang diberikan pengecualian terbatas oleh pernytaan ini terkait prinsip dan ketentuan pengakuan.
Prinsip pengukuran :
1.      Pihak pengakuisisi mengukur aset teridentifikasi yang diperoleh dan liabilitas yang diambil alih dengan nilai wajar pada tanggal akuisisi.
2.      Pihak pengakuisisi mengukur kepentingan non pengendali pada pihak diakuisisi baik pada nilai wajar ataupun pada proporsi kepemilikan. Kepentingan non pengendali atas aset netto teridentifikasi dari pihak diakuisisi.
3.      Yang termasuk dalam pengecualian dari prinsip pengakuan dan pengukuran yaitu pajak penghasilan, imbalan kerja, aset identifikasi dan yang termasuk pengecualian dari prinsip pengukuran (hak yang diperoleh kembali, penghargaan pembayaran berbasis saham, aset dimiliki untuk dijual), juga didalam paragraf B41-45 yaitu aset dengan arus kas yang tidak pasti, aset yang terkait dengan sewa operasi yang mana pihak yang diakuisisi merupakan lessor, aset tidak digunakan atau digunakan dengan cara berbeda dengan pemakaian pelaku pasar lain, kepentingan non pengendali pihak diakuisisi.
Pengecualian dari prinsip pengakuan dan pengukuran
Pihak pengakuisisi mencatat pos-pos dengan menerapkan ketentuan provisi, liabilitas kontijensi dan aset kontijensi  diakui dengan hasil berbeda jika menerapkan prinsip dan ketentuan pengakuan sebagai tambahan dan diukur pada suatu jumlah selain nilai wajar pada tanggal akuisisi.

Pengakuan dan pengukuran goodwill atau keuntungan dari pembeilan dengan diskon
Dalam suatu kombinasi bisnis, ada kalanya imbalan yang diberikan lebih besar daripada nilai wajar aset neto (aset dikurangi liabilitas) yang diperoleh. Selisih tersebut diberikan karena pengakuisisi menilai bahwa perusahaan yang diakuisisi mempunyai berbagai kelebihan (aset) yang tidak bisa diidentifikasi. Aset demikian disebut goodwill.
Sebaliknya bila imbalan yang diberikan lebih kecil daripada nilai wajar aset neto (aset dikurangi liabilitas) yang diperoleh, maka akan terdapat goodwill negatif. Goodwill negatif akan dicatat oleh pengakuisisi sebagai keuntungan pada tahun berjalan. Perhitungan goodwill didapatkan dari :
Setiap akhir periode dilakukan pengujian atas Goodwill, apakah terjadi penurunan atau tidak. Bila nilainya turun, goodwill harus dikurangi.
Pihak pengakuisisi dapat mengakui goodwill pada tanggal akuisisi yang diukur sebagai selisih lebih  (a) atas (b) dibawah ini :
Nilai agregrat dari :
Imbalan yang dialihkan yang diukur sesuai dengan pernyataan ini, yang pada umumnya mensyaratkan nilai wajar tanggal akuisisi.
Jumlah setiap kepentingan nonpengendali pada pihak diakuisisi yang diukur sesuai dengan pernyataan ini; dan
Untuk kombinasi  bisnis yang dilakukan secara bertahap, nilai wajar pada tanggal akuisisi kepentingan ekuitas yang sebelumnya dimiliki oleh pihak pengakuisisi pada pihak diakuisisi.

Selisih  jumlah dari aset teridentifikasi yang diperoleh dan liabilitas yang diambil alih pada tanggal akuisisi.
Pihak pengakuisisi dan pihak diakusisi menukarkan hanya kepentingan  ekuitas, nilai wajar tanggal akuisisi dari kepentingan ekiutas pihak diakusisi  mungkin dapat diukur secara lebih andal daripada nilai wajar tanggal akuisisi dari kepentingan ekuitas pihak pengakuisisi.
Pembelian dengan diskon
Pihak pengakuisisi melakukan pembelian dengan diskon, bila melebihi nilai agregat dari jumlah yang dinyatakan.
Bila dalam kombinasi binis yang merupakan penjualan terpaksa yang terjadi karena pihak penjual melakukannya karena diwajibkan.
Pihak pengakuisisi menilai kembali apakah telah mengidentifikasi dengan tepat seluruh aset yang diperoleh dan liabilitas yang diambil alih serta mengakui setiap aset atau liabilitas tambahan yang dapat diidentifikasi dalam pengkajian kembali tersebut.
Imbalan yang dialihkan
Imbalan yang dialihkan dalam suatu kombinasi bisnis diukur pada nilai wajar, yang dihitung sebagai hasil penjumlahan dari nilai wajar tanggal akuisisi atas seluruh aset yang dialihkan oleh pihak pengakuisisi, liabilitas yang diakui oleh pihak pengakuisisi kepada pemilik sebelumnya dan kepentingan ekuitas yang diterbitkan oleh pihak pengakuisisi.
Imbalan yang dialihkan mungkin termasuk aset atau liabilitas dari pihak pengakuisisi yang memiliki nilai tercatat yang berbeda dari nilai wajarnya pada tanggal akuisisi. Jika demikian, pihak pengakuisisi mengukur kembali aset atau liabilitas yang dialihkan pada nilai wajarnya pada tanggal akuisisi dan mengakui keuntungan dan kerugian yang dihasilkan, jika ada dalam laba rugi. Namun demikian kadang aset atu liabilitas yang dialihkan tetap berada dalam entitas hasil penggabungan setelah kombinasi bisnis, dan oleh karena itu pihak pengakuisisi tetap mengendalikan aset atau liabilitas tersebut.

HARGA AKUISISI
Nilai investasi pada tanggal akuisisi dicatat sebesar harga perolehan. Biaya terkait akuisisi adalah biaya yang dikeluarkan pihak pengakuisisi dalam rangka kombinasi bisnis, yang meliputi biaya makelar, hukum, akuntansi, penilaian, dan biaya professional atau konsultasi lainnya, serta biaya administrasi umum termasuk biaya pemeliharaan departemen akuisisi internal yang dicatat sebagai beban pada periode akuisisi. Khusus biaya pendaftaran serta penerbitan efek utang dan efek ekuitas sesuai dengan PSAK 55 (Revisi 2006) : Instrumen Keuangan : Pengakuan dan Pengukuran.
Akuisisi saham akan diikuti dengan registrasi saham. Biaya registrasi saham pada dasarnya merupakan biaya langsung akuisisi, tetapi tidak satu paket dengan harga akuisisi. biaya langsung yang tidak satu paket dengan transaksi akuisisi diperlakukan sebagi pengurang tambahan modal disetor.
Contoh:
Pada tanggal 1 januari 2012, PT. intiseka mengakuisisi saham biasa PT. andaika sebanyak 4 juta lembar dengan harga per saham Rp 1.400. pengeluaran-pengeluaran lain sehubungan dengan akuisisi tersebut antara lain.
_ Biaya akuntan, perusahaan penilai, dan pihak independen lain yang terlibat akuisisi Rp 200 juta
_ pengeluaran sehubungan dengan surat menyurat Rp 15.000.000
Harga akuisisi dibayar dengan menerbitkan saham PT. intiseka sebanyak 2 juta lembar dengan nilai nominal Rp 2000 dan harga pasar Rp 2.800 per lembar. Saham ini diberikan kepada pemilik lama 4 juta lembar saham PT. andaika.biaya konsultan dan pengeluaran lainnya dibayar per kas tunai.
Dengan demikian harga perolehannya adalah 4 juta lembar x Rp 1.400 per saham = Rp 5,6 miliar, yang merupakan nilai investasi pada tanggal 1 januari 2012 transaksi ini dicatat sebagai berikut:

Investasi dalam saham biasa Rp 5.600.000.000
Beban  Rp 215.000.000
Saham biasa (2 juta x 2.000)Rp4.0000.0000
Tambahan modal disetorRp 1.00.000.000
Kas Rp 215.000.000
Akuisisi saham akan diakui dengan registrasi saham. Biaya registrasi saham pada dasarnya merupakan biaya langsung akuisisi, tetapi tidak satu paket dengan harga akuisisi. Biaya langsung yang tidak satu paket dengan transaksi akuisisi diperlakukan sebagai pengurang tambahan modal disetor. Dalam transaksi akuisisi diatas, misalkan perusahaan mencatat saham dengan biaya Rp 100 juta per kas, PT. intiseka akan mencatat ayat jurnal sebagai berikut:
Tambahan modal disetor Rp 100 juta
KasRp 100 juta
Jadi tambahan modal disetor PT. intiseka berkurang sebesar  Rp 100 juta akibat pencatatan saham PT. andaika yang diakuisisi tersebut.

ALOKASI HARGA AKUISISI
PSAK 22 revisi 2010 mengharuskan pihak pengakuisisi menilai aset teridentifikasi yang diperoleh dan kewajiban/liabilitas yang diambil alih dengan niali wajar pada tanggal akuisisi. Selain itu PSAK 22 juga mengharuskan pihak pengakuisisi untuk mengukur kepentingan nonpengendali atas aset neto teridentifikasi pihak yang diakuisisi. Penilaian pada nilai wajar umumnya dimaksudkan untuk mendapatkan harga akuisisi yang wajar. Prinsip historical cost mengharuskan entitas menyajikan aset berdasarkan harga perolehan, tetapi ketika terjadi akuisisi saham, neraca entitas  yang diakuisisi harus dinilai berdasarkan harga wajarnya oleh penilai independen. Nilai wajar yang lebih tinggi akan menyebabkan harga akuisisi (niai investasi) menjadi lebih tinggi.

Kondisi dimana nilai wajar aset lebih tinggi dari nilai buku atau nilai buku utang lebih besar dari nilai wajarnya disebut undervalue.
Apabila nilai wajar aset lebih kecil dari nilai buku atau nilai wajar utang lebih tinggi dari nilai buku yang tercatat, maka hal itu disebut sebagai overvalue.
Contoh :
Nilai wajar sebesar Rp6,8 miliar merupakan nilai wajar 100% kekayaan PT Andika, yaitu yang baik yang akan diakusisi 80% maupun kepentingan nonpengendali.Harga akusisi sebesar Rp5,6 miliar mencerminkan harga wajar atas 80% bank suara PT Andika. Karena kepentingan nonpengendali juga harus nilai pada harga wajar sesuai PSAK 22 revisi 2010 maka harga diakusisi sebesar Rp5,6  miliar dapat dijadikan rujukan harga wajar untuk 20% kepentingan nonpengendali. Jika harga wajar untuk 80% hak suara adalah Rp5,6 miliar, maka harga pasar untuk 100% adalah Rp7 miliar (Rp5,6 miliar/80%). Dengan demikian harga nonpengendali adalah Rp1,4 miliar (20% x Rp7 miliar). Perhitungan harga wajar kepentingan nonpengendali ini bukan satu-satunya teknik yang diizinkan. Jika terdapat bukti lain yang lebih valid, dapat diterapkan teknik perhitungan lain untuk kepentingan nonpengendali. Jadi, harga wajar kepentingan nonpengendali bisa saja lebih besar atau lebih kecil dari Rp1,4 miliar.

GOODWILL DAN DISKON PEMBELIAN
Harga ekuitas yang diakuisisi                                     xxxx
Harga wajar kepentingan non pengendali                    xxxx
Total harga wajar                                                     xxxx
Total nilai wajar ntitas yang diakuisisi                                     (xxxx)
Goodwill                                                                xxxx
Goodwill adalah suatu aset yang mencerminkan manfaat ekonomi masa depan yang timbul dari aset lainnya yang diperoleh dalam kombinasi bisnis yang tidak dapat diidentifikasi secara individual dan diakui secara terpisah.
Goodwill yang diakui sebelumnya
Harga ekiutas yang diakuisisi                                             Rp. 5.600.000.000
Harga wajar kepentingan nonpengendali                             Rp. 1.360.000.000
Total harga wajar                                                              Rp. 6.960.000.000
Total nilai wajar          entitas yang diakuisisi                      (Rp. 6.800.000.000)
Goodwill                                                                          Rp. 160.000.000
Goodwill pihak pengakuisisi                                               (Rp. 160.000.000)
Goodwill nonpengendali                                                  Rp.                  0

Entitas menerapkan pernyataan ini, secara prospektif untuk goodwill yang diperleh dari kombinasi bisnis yang tanggal akuisisinya sebelum tanggal 1 Januari 2011. Oleh karena itu , entitas :
Menghentikan amortisasi goodwill sejak awal periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januri 2011;
Mengeliminasi jumlah tercatat yang terkait dengan akumulasi amortisasi sehubungan penurunan goodwill pada awal periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 januari 2011; dan
Melakukan uji penurunan nilai atas goodwill sesuai dengan PSAK 48 : Penurunan Nilai Aset sejak awal periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2011.
Goodwill Negatif yang Diakui Sebelumnya
Pada awal periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2011 yang berasal dari kombinasi bisnis yang tanggal akuisisinya sebelum tanggal 1 Januri 2011, jumlah tercatat goodwill negatif dihentikan pengakuannya dengan melakukan penyesuaian terhadap saldo laba awal periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 januari 2011.

Diskon Pembelian
Kadangkala, pihak pengakuisisi melakukan pembelian dengan diskon yaitu suatu kombinasi bisnis dimana hasil penjumlahan harga ekuitas yang diakuisisi dan harga wajar kepentingan non pengendali lebih kecil dari nilai wajar total ekuitas entitas yang diakui. Sebelum mengakui keuntungan dari pembelian dengan diskon, pihak pengakuisisi menilai kembali apakah telah mengidentifikasi dengan tepat seluruh aset yang diperoleh dan liabilitas yang diambil alih, serta mengakui setiap aset atau liabilitas tambahan yang dapat diidentifikasi dalam penyajian kembali tersebut. PSAK 22 mensyaratkan pihak pengakuisisi juga mengkaji kembali prosedur yang digunakan untuk mengukur jumlah yang diakui pada tanggal akuisisi sebagai berikut:
Aset teridentifikasi yang diperoleh dan liabilitas yang diambil alih
Kepentingan non pengendali pada pihak yang diakuisisi, jika ada;
Untuk kombinasi bisnis yang dilakukan secara bertahap, kepentingan ekuitas pihak pengakuisisi yang dimiliki sebelumnya pada pihak yang diakuisisi; dan
Imbalan yang dialihkan
Jika selisish wajar entitas yang diakui tetap ada, pihak pengakuisisi mengakui keuntungan yang dihasilkan dalam laporan laba rugi pada tanggal akuisisi. Keuntungan tersebut diatribusikan pada pihak pengakuisisi sehingga diskon pembelian pada dasarnya merupakan kemampuan negosiasi pihak pengakuisisi atau timbul dari kombinasi bisnis yang terpaksa. Kondisi ini membuat bargaining power pihak pengakuisisi lebih tinggi sehingga harga akuisisi lebih rendah. Dengan demikian diskon pembelian diakui sebagai keuntungan bagi pihak pengakuisisi saja.
Contoh
Misalkan, dalam kasus kombinasi bisnis PT Intiseka dengan PT Andaika, harga akuisisi, adalah Rp 5,42 miliar dan harga wajar kepentingan nonpengendali berdasarkan penilaian appraisal company adalah Rp1,36 miliar, sehingga diskon pembelian adalah:

Harga ekuitas yang diakuisisiRp5.420.000.000
Harga wajar kepentingan nonpengendali     1.360.000.000
Total harga wajarRp6.780.000.000
Total nilai wajar entitas yang diakuisisi   (6.800.000.000)
Keuntungan diskonRp     20.000.000
PT Intiseka akan mencatat akuisisi tersebut dalam laporan konsilidasi sebagai berikut:
Aset yang dapat diendefikasi yang diperoleh  9.450.000.000
Kas 5.420.000.000
Liabilitas yang diaambil-alih 2.650.000.000
Keuntungan dari pembelian dengan diskon      20.000.000
Ekuitas-kepentingan nonpengenndali 1.360.000.000

PEMBUKUAN  ENTITAS PENGAKUISISI SETELAH KOMBINASI BISNIS
Prosedur akuntansi investasi pihak pengakuisisi dalam ekuitas entitas yang diakuisisi dalam banyak hal dilakukan sesuai dengan PSAK 15 (revisi 2009): investasi dalam entitas asosiasi yang mensyaratkan penerapan metode ekuitas dimana investasi pada awalnya dicatat sebesar biaya perolehan dan jumlah tercatat tersebut ditambah atau dikurangi untuk mengakui bagian investor yang dalam hal ini adalah pihak pengakuisisi, atas laba atau rugi investee setelah tanggal perolehan.
                Investasi dalam Ekuitas                                              xxx
                        Pendapatan Investasi                                                              xxx

Distribusikan laba atau deviden yang diterima dari investee mengurangi nilai tercatat investasi yang dicatat investor sebagai berikut:
                Piutang Deviden                                                         xxx
                        Investasi dalam Ekuitas                                                          xxx

Jika terdapat perubahan proporsi bagian investor atas investee yang timbul dari pendapatan komprehensif lainnya bagi investee. Investor akan mencatat:
            Investasi dakam Ekuitas                                             xxx
                        Pendapatan Komprehensif Lainnya                         xxx

Contoh :
Misalkan PT Intiseka memiliki 80% saham PT Andaika, maka haknya atas laba sebesar Rp 200 juta dan dividen tunai sbesar Rp100 juta. Pt Intiseka mencatat pengumuman laba PT Andaika sebagai berikut:

Investasi dalam saham (80%xRp200 juta)Rp 160 juta
Pendapatan investasi Rp 160 juta
Karena PT intiseka memiliki 80% saham PT Andaika, maka haknya atas laba PT Andaika adalah 80% x Rp200 juta = Rp160 juta.
Pengumuman dividen PT  Andaika sebesar Rp100 juta merupakan pengurangan herta investor dalam perusahaan investee sesuai dengan proporsi kepemilikan (80%). Catatan PT Intiseka atas pengumumman dividen tersebut adalah:
Pitung dividen (80% x Rp 100.000.000)Rp80.000.000
Investasi dalam sahamRp80.000.000

PENDAPATAN INVESTASI DALAM LAPORAN KEUANGAN INDIVIDU
Walaupun pihak pengakuisisi setelah kombinasi bisnis diharuskan mencatat dan menyesuaikan nilai investasinya dengan metode ekuitas sesuai PSAK revisi 2009 tetapi PSAK 4 tetap mengijinkan entitas pengakuisisi menggunakan metode biaya ketika menyusun laporan tersendiri atau laporan individu dalam batas sebagai infomasi tambahan sesuai dengan PSAK 55: instrumen keuangan: pengakuan dan pengukuran. Pencatatan dengan metode biaya menyajikan nilai investasi sebesar harga perolehan dan mengabaikan pengembangan investasi dalam entitas anak.  Metode biaya disebut juga metode pendapatan dimana berpandangan bahwa perusahaan investee adalah sumber pendapatan investor. Bila investee mengumumkan laba, hal itu belumlah menjadi pendapatan bagi perusahaan investor. Berdasarkan teori akuntansi, pendapatan itu harus dibuktikan dengan adanya aliran masuk kas atau bukti akan menerima kas (piutang). Pengumuman laba entitas investee tidak serta merta menjadi tanda aliran kas masuk bagi investor kecuali investee berniat membagikan laba tersebut kepada pemegang saham (deviden). Jadi, laba entitas investee tidak boleh diakui sebagai pendapatan oleh investor. Karena itu tidak ada ayat jurnal penyesuaian yang dibuat entitas investor atas pengumuman laba investee.

Jika pihak investee mengumumkan deviden hal ini merupakan bukti pendapatan bagi investor yakni pendapatan deviden.
       
      Piutang Deviden                                                         xxx
                              Pendapatan Deviden                                                   xxx

Dalam metode biaya sumper pendapatan investasi adalah laba dibagikan oleh investee. Penerapan metode ini dilakukan dengan alasan tertentu yakni:
Pengendalian dimaksudkan untuk sementara, karena alasan perusahaan anak dibeli dengan tujuan dijual kembali dalam jangka pendek.
Perusahaan anak dibatasi oleh suatu restriksi jangka panjang sehingga mempengaruhi secara signifikan kemampuannya dalam mentransfer dana kepada perusahaan induk.
Penggunaan metode ekuitas atas investee tidak lagi sesuai dengan alasan-alasan tertentu.

Contoh :
PT Andaika membagi dividen setelah PT Intiseka menjadi pemilik saham perusahaan tersebut sebesar 80%. Apabila PT Intiseka mencatat investasinya dengan menggunakan metode cost, pengumuman dividen untuk yang 80% dicatat sebagai pendapatan dengan ayat jurnal berikut:
Piutang dividen (80% x 100 jt)Rp 80 jt
Pendapatan investasiRp 80 jt

Jadi, pendapatan investasi dalam metode cost merupakan dividen yang diumumkan investee.
Pada umunya, dividen ditetapkan berdasarkan laba yang diperoleh, sementara hak investor atas dividen maksimum sebesar laba entitas investee. Misalkan pada tahun 2012 PT Andaika mengumumkan laba sebesar Rp 200 juta, sehingga hak PT Intiseka atas dividen PT Andaika maksimum sebesar 80% x 200 juta = Rp 160 juta.

Apabila PT Andaika mengumumkan dividen sebesar Rp 225 juta atau PT Intiseka mendapat 80% x 225 juta = Rp 180 juta, penerimaan ini telah melampaui hak PT Intiseka sebesar Rp 180  Rp 160 = Rp 20 juta. Kelebihan hak atas pendapatan ini diperlakukan sebagai pengurang nilai investasi, sehingga pengumuman dividen investee dicatat oleh PT Intiseka sebagai berikut:
Piutang dividenRp 180 juta
Pendapatan investasiRp 160 juta
Investasi dalam sahamRp    20 juta

Akibat pengumuman dividen ini nilai investasi PT Intiseka berkurang sebesar Rp 20 juta sehingga investasi per 31 desember 2012 menjadi Rp 5,6 miliar  Rp 20 juta = Rp 5.580.000.000.
Apabila PT Andaika mengumumkan pembagian dividen sebesar Rp 225 juta sebelum tanggal laporan keuangan, maka pada tanggal pengumuman dividen PT Intiseka mencatat pendapatan sebagai berikut:
Piutang  dividenRp 180 juta
Pendapatan dari PT AndaikaRp 180 juta

Apabila laba yang diumumkan PT Andaika ternyata sebesar Rp 200 juta, maka PT Intiseka harus melakukan koreksi atas pendapatan sebesar Rp 20 juta karena pendapatan tersebut telah melebihi hak atas laba. Ayat jurnal koreksinya adalah:
Pendapatan dari PT Andaika Rp 20 juta
Investasi dalam saham PT AndaikaRp 20 jtua



METODE PENYATUAN KEPEMILIKAN
Suatu penggabungan usaha dimana para pemegang saham perusahaan yang bergabung bersama-sama menyatukan kendali atas seluruh, atau secara efektif seluruh aktiva neto dan operasi kendali perusahaan yang bergabung tersebut dan selanjutnya memikul bersama segala resiko dan manfaat yang melekat pada entitas gabungan, sehingga tidak ada pihak yang dapat diidentifikasi sebagai perusahaan pengakuisisi (acquirer).
Hilangnya metode penyatuan kepemilikan (pooling of interest).Didalam PSAK 22 (Revisi 2010) metode akuntansi untuk akuisisi hanya satu yakni metode pembelian (purchase method) sedangkan metode penyatuan kepemilikan yang sebelumnya masih dijinkan oleh PSAK 22 (Reformat 2007) tidak lagi diperbolehkan. Walaupun pada praktik bisnis di Indonesia saat ini rata-rata akuisisi memang menggunakan metode pembelian namun metode penyatuan kepemilikan masih menjadi pilihan oleh beberapa perusahaan. Salah satu alasannya adalah metode penyatuan kepemilikan lebih murah dan lebih sederhana dimana net aset perusahaan yang diakuisisi tidak harus lebih dinilai ulang sesuai dengan nilai wajarnya dan digabungkan sesuai dengan nilai bukunya.
    Hilangnya metode penyatuan kepemilikan ini kemudian menimbulkan pertanyaan apakah metode ini juga akan dihilangkan untuk restrukturisasi entitas sepengendali yang diatur dalam PSAK 38? Hal ini sangat menarik karena PSAK 38 ini sering digunakan oleh para konglomerat di Indonesia di mana mereka membeli perusahaan yang kurang baik kondisinya, kemudian disehatkan untuk kemudian dijual kepada perusahaan di dalam grup tersebut yang biasanya merupakan perusahaan publik. Perusahaan publik dapat melakukan right issue, menggunakan dana masyarakat, guna membiayai akuisisi tersebut. Sang konglomerat mendapatkan untung dari marjin penjualan namun tetap dapat mengendalikan perusahaannya karena masih berada dalam satu grup.
    DSAK-IAI nampaknya belum akan mencabut PSAK 38 yang dahulu referensinya dari US GAAP dan bukan diadopsi dari IFRS. Sehingga metode penyatuan kepemilikan masih menjadi pilihan metode akuntansi yang diijinkan untuk restrukturisasi entitas sepengendali. Saat ini restrukturisasi entitas sepengendali tidak termasuk dalam cakupan PSAK 22 (Revisi 2010). Namun mungkin hal tersebut tidak akan lama karena IFRS yang principle based tidak memiliki pengaturan mengenai hal ini dan pada intinya apabila esensi transaksinya sama seharusnya dicatat dengan metode yang sama. Apabila konvergensi IFRS akan dirampungkan pada tahun 2012, kemungkinan besar PSAK 38 juga akan dicabut.

KESIMPULAN

Penggabungan usaha merupakan usaha pengembangan atau perluasan perusahaan dengan cara menyatukan perusahaan dengan satu atau lebih perusahaan lain menjadi satu kesatuan ekonomi. Bentuk-bentuk penggabungan badan usaha : Dari segi jenis usaha perusahaan yang bergabung : Penggabungan Horizontal adalah Penggabungan perusahaan-perusahaan dalam line- business atau pasar yang sama; Penggabungan Vertikal yaitu Penggabungan dua atau lebih perusahaan dengan operasi yang berbeda secara berturut-turut, tahapan produksi dan atau distribusi, misalnya penggabungan usaha antara perusahaan kain dengan perusahaan pakaian jadi; serta Konglomerasi yaitu Penggabungan perusahaan-perusahaan dengan produk dan atau jasa yang tidak saling berhubungan, misalnya penggabungan usaha antara perusahaan minyak dengan perusahaan komputer.Dilihat menurut kejadian hukumnya dapat dibedakan kedalam: Akuisisi (acquisition) yaitu Akuisisi terjadi ketika suatu perusahaan memperoleh aset produktif dari suatu entitas usaha lain dan mengintegrasikan aset-aset tersebut ke dalam operasi miliknya;  Merger yaitu Penggabungan usaha dengan cara satu perusahaan membeli perusahaan lain yang kemudian perusahaan yang dibelinya tersebut menjadi anak perusahaannya atau dibubarkan; Konsolidasi yaitu Konsolidasi terjadi ketika sebuah perusahaan baru dibentuk untuk mengambil alih aset-aset dan operasi dari dua atau lebih entitas usaha yang terpisah, dan akhirnya entitas yang terpisah tersebut dibubarkan; Afiliasi yaitu Penggabungan usaha dengan cara membeli sebagian besar saham atau seluruh saham perusahaan lain untuk memperoleh hak pengendalian (controlling interest).
Secara umum, tujuan dari kombinasi bisnis adalah meningkatkan profitabilitas dan efisiensi. Secara khusus, kombinasi bisnis dilakukan untuk : Penghematan biaya; Mengurangi risiko; Mengurangi penundaan beroperasinya perusahaan; Menghindari pengambilalihan oleh perusahaan lainnya; Memperoleh aset tidak berwujud; dan Alasan-alasan lain.Metode Kombinasi Akuntansi : Penyatuan kepemilikan (uniting of interest/pooling of interest) yaitu Suatu penggabungan usaha dimana para pemegang saham perusahaan yang bergabung bersama-sama menyatukan kendali atas seluruh, atau secara efektif seluruh aktiva neto dan operasi kendali perusahaan yang bergabung tersebut dan selanjutnya memikul bersama segala resiko dan manfaat yang melekat pada entitas gabungan, sehingga tidak ada pihak yang dapat diidentifikasi sebagai perusahaan pengakuisisi (acquirer); Purchase Method ( Metode Pembelian ) yaitu Metode Pembelian yang di persyaratkan dalam FASB Statement No. 141 hanya berfokus pada pencatatan nilai wajar untuk bagian dari aset dan kewajban yang diperoleh dalam pembelian.Metode yang digunakan dalam FASB ASC 805 tahun 2007; Metode yang digunakan dalam FASB ASC 805 tahun 2007 adalah Metode Akuisisi yaitu Aset dan liabiliti yang dicatat dengan nilai wajar, dikurangi presentase kepemilika dari pembelian perusahaan oleh pengakuisisi ( dengan catatan pembelian kepentingan cukup besar untuk memiliki pengendalian atas perusahaan yang di akuisisi).
Metode Kombinasi Bisnis : Metode Akuisisi yaitu entitas mencatat setiap kombinasi bisnis. Dilakukan dengan A :Mengidentifikasi Perusahaan Pengakuisisi; B : Penentuan tanggal akuisisi (tanggal pihak pengakuisisi memperoleh pengendalian atas pihak yang diakuisisi); C :Pengakuan dan pengukuran aset teridentifikasi yang diperoleh, liabilitas yang diambil alih, dan kepentingan nonpengendali pihak yang diakuisisi (dalam kombinasi bisnis dengan pembelian saham di atas 50%); D : Pengakuan dan pengukuran goodwill atau keuntungan dari pembelian dengan diskon. Dan Penyatuan kepemilikan (uniting of interest/pooling of interest) yaitu Suatu penggabungan usaha dimana para pemegang saham perusahaan yang bergabung bersama-sama menyatukan kendali atas seluruh, atau secara efektif seluruh aktiva neto dan operasi kendali perusahaan yang bergabung tersebut dan selanjutnya memikul bersama segala resiko dan manfaat yang melekat pada entitas gabungan, sehingga tidak ada pihak yang dapat diidentifikasi sebagai perusahaan pengakuisisi (acquirer).








DAFTAR PUSTAKA

http://dokumen.tips/documents/tugas-kombinasi-bisnis.html
http://sitirohimahfitriah.blogspot.co.id/2015/05/penggabungan-badan-usaha.html
https://ambartriwidiastuti.wordpress.com/2014/09/17/merger-konsolidasi-akuisisi-contoh-perusahaan-yang-melakukannya-contoh-kasus-cara-menghitung-efektifitas-dari-merger-konsolidasi-akuisisi/
http://ariefludviakuntansi.blogspot.co.id/2014/11/penggabungan-usahalaporan-keuangan.html
http://sitimakhfidah.blogspot.co.id/2014/10/akeuangan-lanjutan-1-akuntansi.html
http://ersatriwahyuni.blogspot.co.id/2011/03/persyaratan-akuntansi-untuk-akuisisi.html
https://kyle893.files.wordpress.com/2013/09/bab-2.docx

Selasa, 11 Oktober 2016

How to create an attractive CV and Cover Letter

Haiiiii , I want to share my tips  when you got job interview .

First, in front of Hiring Manager you must introduction about yourself, like about your name, your skill. If they ask about you, you have to answer in clear and loudly, it indicates that your answer is true and be honest. Don’t nervous , you have to keep calm

Second, after introduction about yourself,  you will get question about your curriculum vitae. But before that, in preparing the curriculum vitae, you have to prepared like the example :
In your curriculum vitae you have to pin on :
a.        your name and contact , it is for the company can contact you
b.      About me , it means you must to tell about yourself,  it can everything like your activity during the lecture
c.       Education background , it means you must pin on your university, you didn’t have to pin on your elementary school, junior high school, and senior high school because the company didn’t care about you ever go to school in where , the company just care about your skill because the just need your skill
d.      Experience, you have to pin on your experience because the company want to know about your skill
e.      Accomplishment, accomplishment just add value to you , just for proof what do you can
f.        Skill, it is important for you to included in your CV
Like the example, you have to prepared your CV as attractive as possible. The Hiring Manager or the staff who saw was interested to read it, because they  think it is different than the others


Third, one of the necessary document when applying for a job is cover letter.  The cover letter should be formal form because for hiring manager. You can check like the example


Rabu, 15 Juni 2016

Makalah contoh kasus hukum perikatan

Anggota kelompok :
Anita eka dewi
Lista fitri arianti
Maghfira laras sukma
Naomi febrianti

                KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala limpahan Rahmat, Inayah, Taufik dan Hinayahnya sehingga kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini dalam bentuk maupun isinya yang sangat sederhana. Semoga makalah ini dapat dipergunakan sebagai salah satu acuan, petunjuk maupun pedoman bagi pembaca dalam administrasi pendidikan.
Harapan kami semoga makalah ini membantu menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, sehingga kami dapat memperbaiki bentuk maupun isi makalah ini sehingga kedepannya dapat lebih baik.
Makalah ini kami akui masih banyak kekurangan karena pengalaman yang kami miliki sangat kurang. Oleh karena itu kami harapkan kepada para pembaca untuk memberikan masukan-masukan yang bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah ini.

Bekasi, 21 April 2016

Penulis

                  PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Perikatan dalam arti luas meliputi semua hubungan hukum antara dua pihak dimana satu pihak itu ada hak dan dipihak lain ada kewajiban. Dengan berpegang pada perumusan seperti itu, maka di dalamnya termasuk semua hubungan hukum yang muncul dari hubungan hukum dalam lapangan hukum kekayaan, dimana disatu pihak ada hak dan yang lain ada kewajiban.
Perikatan dalam KUH Perdata diatur dalam Buku III “tentang Perikatan”. Dalam Buku III ini, membahas berbagai macam hal tentang perikatan yang terdiri dari 18 Bab, dan 631 Pasal. Pasal tentang perikatan dimulai dari pasal 1233 KHU Perdata sampai pasal 1864 KUH Perdata.

1.2 Rumusan Masalah

Permasalahan apa yang terjadi antara PT.GPU (Gorby Putra Utama) dengan PT.SKE (Sentosa Kurnia Energy)?
Apa dasar hukum atau teori yang digunakah untuk menyelesaikan masalah atau kasus tersebut?
Bagaimana penyelesaian kasus tersebut?
Bagaimana akhir dari permasalahan atau kasus tersebut?

1.3 Tujuan Penulisan

Mengetahui dasar atau permasalahan antara PT. GPU (Gorby Putra Utama) dengan PT.SKE (Sentosa Kurnia Energy).
Mengetahui dasar hukum atau teori tentang masalah atau kasus tersebut
Mengetahui penyelesaian dan akhir permasalahan atau kasus tersebut

                 PEMBAHASAN

2.1 Kronologi Kasus

Kasus antara PT.GPU (Gorby Putra Utama) dengan PT.SKE (Sentosa Kurnia Energy)

PT.GPU salah satu perusahaan peralatan yang menyediakan peralatan kebutuhan perkebunan tersandung masalah dengan PT.KSE. Kasus ini muncul saat keduanya menjalin kerjasama pada bulab maret 2012. Kala itu, PT.KSE memesan peralatan mesin traktor dan peralatan kebun lainnya dari PT.GPU, kemudian pada bulan mei tahun 2012 peralatan mesin perkebunan itu datang secara bertahap dan pada bulan juni 2012 pemesan peralatan mesin perkebunan itu usai atau telah tuntas.
Tak berselang lama dari itu, tepatnya tanggal 23 september 2012 peralatan mesin perkebunan itu telah rusak setelah dipakai beberapa bulan. PT.KSE menuding perusahaan PT.GPU ini mengingkari kontrak perbaikan mesin perkebunan mereka yang menurut perjanjian memiliki garansi perbaikan hingga 1 tahun. Saat itu PT.KSE meminta mesin tersebut diservis kembali lantaran baru dipakai selama 3 bulan, akan tetapi PT.GPU menolak. Alasannya, kerusakan itu di luar yang diperjanjikan. Dalam kontrak, garansi diberikan jika kerusakan karena kesalahan pengerjaan. Ini yang membuat pihak PT.KSE naik pitam. Pada bulan desember 2012 PT.KSE pun menggugat ke PT.GPU dengan ganti rugi sebesar US$ 5 juta atau sekitar Rp 76 miliar ke Pengadilan Negeri Tangerang. Mediasi memang sempat dilakukan, tapi menemui jalan buntu.
Dengan dasar itu, pada maret 2013 PT.KSE mengalihkan gugatannya ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tapi ternyata gugatan itu ditolak oleh pengadilan. Padahal di sisi lain, PT.GPU memiliki hutang perawatan mesin perkebunan milik PT.KSE sejak Agustus 2011, dan tiba-tiba di tengah transaksi perjanjian tersebut PT.GPU memutuskan secara sepihak beberapa kontrak perjanjian perbaikan dan pembelian peralatan perkebunan, padahal peralatatan perkebunan itu sudah siap untuk diserahkan sehingga kerugian di pihak PT.KSE mencapai ratusan juta rupiah disebabkan pengingkaran atas perjanjian secara sepihak tersebut dan atas ini yang kemudian masuk hutangnya, dan sudah jatuh tempo sejak awal 2012. Tapi tak kunjung dilunasi oleh PT.GPU hingga pertengahan tahun 2012.
Pada mulanya pihak PT.KSE tidak ingin memperkeruh permasalahan ini mengingat hubungan antara PT.KSE dan PT.GPU sangat baik, namun setelah dilakukan melalui cara kekeluargaan oleh pihak PT.KSE dengan cara mendatangi pihak PT.GPU di kantor PT.KSE, tetap saja tidak ada respon timbal-balik dari PT.GPU. Padahal jika dilihat dari perlakuan yang dilakukan oleh PT.KSE dengan membawa perkara peralatan mesin perkebunan itu ke pengadilan bisa berbanding terbalik dengan perlakuan PT.GPU yang ingin menyelesaikan perkara hutang PT.KSE dengan cara kekeluargaan tanpa di bawa ke pengadilan. Setelah pihak PT.KSE bertenggang rasa selama tiga bulan, akhirnya permasalahan ini diserahkan kepada kuasa hukumnya Sugeng Riyono S.H.
Menurut Sugeng “PT.GPU sebagai salah satu perusahaan yang menyediakan peralatan perkebunan, telah melakukan transaksi hutang yang semena-mena dengan didasarkan i’tikad buruk, tidak pernah memikirkan kondisi dan kepentingan klien yang diajak bekerjasama bahkan tiga somasi yang telah dilayangkan oleh pihak PT.KSE terhadap PT.GPU pun masih tidak ada konfirmasi balik kepada pihak PT.KSE”, dengan dasar ini pula Sugeng selaku kuasa hukum PT.KSE akan menggugat PT.GPU ke pengadilan, begitulah, PT.GPU benar-benar dalam keadaan siaga satu