Kasus pembajakan karya cipta lagu 'Cari
Jodoh' yang dipopulerkan Band Wali mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN)
Malang, Jawa Timur, Rabu (1/5/2013).
Di sidang pertama itu, bos PT Nagaswara,
Rahayu Kertawiguna, dihadirkan. Rahayu adalah bos dari label yang selama ini
mendistribusikan karya-karya Faang dan kawan-kawannya itu. Selain bos PT
Nagaswara, Rahayu hadir di persidangan sebagai saksi atas dugaan pembajakan
yang dilakukan Malikul Akbar Atjil.
Kala dihubungi lewat telepon, Kamis
(2/5/2013), Rahayu mengatakan, perbuatan yang dilakukan Atjil dengan membajak
karya orang lain itu jelas merugikan. "Akan lebih merugikan lagi apabila
tindakan pembajakan itu dibiarkan," ujar Rahayu. Sebagai pemilik label
yang mendistribusikan lagu-lagu musisi Indonesia, termasuk artis dan penyanyi
Nagaswara, Rahayu mempunyai tugas dan kewajiban untuk ikut-serta menjaga karya
para artisnya itu.
Kasus lagu 'Cari Jodoh' milik Band Wali,
cerita Rahayu, pihaknya semula tidak tahu perbuatan yang dilakukan Atjil.
"Jangankan memberi tahu, minta ijin memakai lagu 'Cari Jodoh-nya' Wali
saja tidak dilakukan Atjil," tutur Rahayu.
Menurut Rahayu, akibat aksi pembajakan lagu
'Cari Jodoh' itu, sebagai pemegang hak cipta karya tersebut, pihaknya dirugikan
Atjil sebesar Rp 1 Milyar. Dalam laporannya yang dibuat tahun 2010, Rahayu
menyertakan jumlah kerugian itu.
Selama Atjil belum diputus bersalah oleh majelis
hakim PN Malang, jelas Rahayu, pihak distribusi Malaysia Incitech bisa terus
menjual karya lagu 'Cari Jodoh-nya' Band Wali versi
Atjil tanpa ada ijin yang jelas.
Perkara tersebut dimulai ketika lagu 'Cari
Jodoh' karya cipta Band Wali dibajak di Malaysia tahun 2009. Setelah
dilakukan penyidikan, Polda Jawa Timur menangkap Atjil di Surabaya pada awal
tahun 2013. Atjil belakangan diketahui pernah menjadi aktivis Antipembajakan.
Saat ditangkap, Atjil mengaku, Malaysia Incitech sudah membeli karya lagu 'Cari
Jodoh' dari Wali Band
analisis permasalahan
Pelanggaran tersebut termasuk dalam salah satu
hak kekayaan intelektual yang berupa hak cipta, dimana dari pelanggaran ini
pencipta merasa dirugikan karena hasil karya yang diciptakannya digunakan atau
dibajak tanpa seizin dari pencipta atau pemegang hak. Selain itu peran
pemerintah juga sangatlah penting bagi para pelaku pembajakan karya cipta yang
harus diproses lebih lanjut serta memberikan sanksi tegas karena telah
melanggar UU tentang hak cipta No.19 Tahun 2002,
dimana peraturan peundang-undangan ini menimbang bahwa Indonesia adalah negara
yang memiliki keaneka ragaman etnik/suku bangsa dan budaya serta kekayaan
dibidang seni dan sastra dengan pengembangannya yang memerlukan hak cipta
terhadap kekayaan intelektual yang lahir dari keanekaragaman tersebut. Hal ini
masuk dalam ketentuan Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) yang berbunyi:
1. Pelaku
memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang
tanpa persetujuannya membuat, memperbanyak, atau menyiarkan rekaman suara
dan/atau gambar pertunjukannya.
2. Produser
Rekaman Suara memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau melarang pihak
lain yang tanpa persetujuannya memperbanyak dan/atau menyewakan karya rekaman
suara atau rekaman bunyi.
Selain itu dalam kasus ini, pihak dari PT
Nagaswara juga merasa dirugikan oleh Atjil sebesar 1 Milyar rupiah dikarenakan
dalam laporannya yang dibuat tahun 2010, Rahayu (pihak dari PT Nagaswara)
menjelaskan jumlah kerugiannya itu. Selama Atjil belum diputus bersalah oleh
majelis hakim PN Malang, pihak distribusi Malaysia Incitech bisa terus menjual
karya lagu ‘Cari Jodoh-nya’ Band Wali versi Atjil tanpa ada ijin yang jelas.
Hal ini juga bisa masuk pada ketentuan Pasal 56 ayat (1), (2) dan (3) yang
berbunyi:
1. Pemegang
Hak Cipta berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada Pengadilan Niaga atas
pelanggaran Hak Ciptaannya dan meminta penyitaan terhadap benda yang diumumkan
atau hasil Perbanyakan Ciptaan itu.
2. Pemegang
Hak Cipta juga berhak memohon kepada Pengadilan Niaga agar memerintahkan
penyerahan seluruh atau sebagian penghasilan yang diperoleh dari
penyelenggaraan ceramah, pertemuan ilmiah, pertunjukan atau pameran karya, yang
merupakan hasil pelanggaran Hak Cipta.
3. Sebelum
menjatuhkan putusan akhir dan untuk mencegah kerugian yang lebih besar pada
pihak yang haknya dilanggar, hakim dapat memerintahkan pelanggar untuk
menghentikan kegiatan Pengumuman dan/atau Perbanyakan Ciptaan atau barang yang
merupakan hasil pelanggaran Hak Cipta.
Serta proses selanjutnya yang ditujukan kepada
pelanggar hak cipta atas apa yang telah diperbuat yang merugikan pemegang hak
atas apa yang diciptakannya yang berupa hasil karya lagu yang digunakan oleh
pelanggar hak cipta tanpa adanya izin yang jelas dari pemegang hak. Kasus ini
masuk dalam ketentuan tindak pidana pada Pasal 71 ayat (1) yang berbunyi:
1. Barangsiapa
dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana
penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling
sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7
(tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar
rupiah)
Opini Saya Mengenai Kasus Pelanggaran Hak
Cipta Tersebut adalah
Adanya kesadaran yang tinggi bagi pemegang hak
cipta maupun pemerintah dalam negeri dalam mengatasi masalah pembajakan. jangan
lupa berikan sanksi setegas tegasnya dalam mengatasi masalah tersebut.
sumber :
http://www.tribunnews.com/seleb/2013/05/02/pelanggaran-hak-cipta-lagu-band-wali-disidangkan-di-malang
https://darwiszatnika.wordpress.com/2014/06/29/kasus-pelanggaran-hak-cipta/
http://dumadia.wordpress.com/2009/02/04/pelaksanaan-uu-nomor-19-tahun-2002-tentang-hak-cipta/