ETIKA
DAN KODE ETIK MENULIS DI MEDIA MASSA
ABSTRAK
Etika dan kode etik ini bertujuan agar kita sebagai pengguna
social media tidak terkena imbas buruk seperti kejahatan, penipuan dan lain
sebagainya. Etika dan kode etik tidak
hanya diterapkan dalam menulis di sebuah media namun etika dan kode etik
juga dipergunakan dalam kehidupan sehari – hari bahkan di dalam lingkungan
perusahaan. Karena etika dan kode etik dapat mencerminkan ciri dari seseorang.
Etika dan kode etik merupakan suatu hal yang paling penting dalam kehidupan
bermasyarakat, baik dalam berkomunikasi atau bertutur kata.
Dalam bersosialisasi di media social
ada beberapa hal yang harus kita ketahui agar kita tidak melupakan etika dan
kode etik itu sendiri yaitu saat kita berbagi cerita tentang kehidupan pribadi
kita kepada orang lain sebaiknya kita membatasi antara pribadi dengan sangat
pribadi.
Menurut (kamus besar Bahsa Indonesia, 1989) Etika dalah ilmu
tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral
(akhlaq) dan kupulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlaq nilai
mengenai nilai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
Pada dasarnya kode etik memiliki fungsi ganda yaitu sebagai
perlindungan dan pengembangan bagi hak cipta seseorang. Hak cipta dapat ditulis
ulang lagi oleh orang lain apabila orang tersebut mencatumkan sumber yang
sebenarnya, dan adapun bila ingin memperbanyak tulisan, kita dapat meminta izin
perbanyak tulisan kepada penulis.
Kini hampir semua remaja ataupun
orang dewasa (bahkan anak-anak) memiliki akun jejaring sosial Facebook
atau Twitter atau memiliki akun dikedua jejaring sosial tersebut. Sosial media
memungkinkan pemilik akun untuk berbagi apapun, seperti video, foto, link
artikel ataupun men-update status Facebook ataupun Twitter. Di sosial
media, kita bebas berbicara apapun, membagi konten apapun karena filternya
sangat minim dan susah untuk dibatasi.
BAB I
PENDAHULUAN
Dalam dunia informasi tidak lepas dari komunikasi dan dalam
komunikasi tersebut ada hal – hal yang perlu di terapkan untuk menjaga
komunikasi agar berjalan dengan baik yaitu etika. Teknologi sekarang berbeda
sekali dengan teknologi pada zaman dahulu. Pada zaman dahulu hal yang dianggap
tabu kini sekarang telah terpecahkan semua permasalahannya dengan teknologi.
Hal inilah yang membuat para remaja menjadi lebih ingin tau
tentang teknologi, termasuk media social. Seperti contoh dalam bersosial media
menggunakan facebook, twitter atau hal lainnya para remaja atau masyarakat masih
mengenyampingkan etika – etika dalam bersosial media.
Media social saat ini pun berkembang sangat pesat dan
sekarang bukan saja dinikmati oleh kalangan orang dewasa dan remaja tetapi
bahkan anak kecil sekali pun telah menggunakannya. Dalam bersosial media kita
harus tahu aturan – aturan mengenai etika dan kode etik dalam bersosialisasi di
media internet.
Di Indonesia, social media yang banyak digunakan adalah
jejaring social facebook dan twitter. Dalam social media tersebut kita bebas
berbagi dan menuliskan status di social media yang terkadang kita lupa akan
etika dan kode etik dalam bersosialisasi di media. Walau dari facebook atau
twitter itu sendiri tidak mencantumkan
tetap saja ada etika yang tidak tertulis yang sewajarnya kita jalani
dalam bersosialisasi dan kadang terlupakan oleh kita.
Etika dan kode etik ini bertujuan agar kita sebagai pengguna
social media tidak terkena imbas buruk seperti kejahatan, penipuan dan lain
sebagainya. Etika dan kode etik tidak
hanya diterapkan dalam menulis di sebuah media namun etika dan kode etik
juga dipergunakan dalam kehidupan sehari – hari bahkan di dalam lingkungan
perusahaan. Karena etika dan kode etik dapat mencerminkan ciri dari seseorang.
Etika dan kode etik merupakan suatu hal yang paling penting dalam kehidupan
bermasyarakat, baik dalam berkomunikasi atau bertutur kata.
Dalam bersosialisasi di media social ada beberapa hal yang
harus kita ketahui agar kita tidak melupakan etika dan kode etik itu sendiri
yaitu saat kita berbagi cerita tentang kehidupan pribadi kita kepada orang lain
sebaiknya kita membatasi antara pribadi dengan sangat pribadi.
Selain dalam bersosialisasi ada
beberapa hal yang harus kita ketahui mengenai etika dan kode etik dalam menulis
di media apa saja, yaitu : kode etik dalam bahasa yang sopan dan layak untuk
dibaca serta penulisan kalimat yang baik dan benar tanda baca agar pembaca pun
merasa senang untuk membacanya serta etika dalam penulisan nama seseorang
dengan benar.
1.1
Batasan Masalah
Adapun materi yang dikaji diantaranya :
a. Etika Menulis
b. Undang undang yang mengatur Kode etik
dan etika menulis di media massa
c. Fungsi kode etik
1.2
Tujuan Penulisan
a. Memenuhi tugas softskill
b. Untuk mengetahui etika dan kode etik
menulis di media massa
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Pengertian Etika
Menurut (kamus besar Bahsa Indonesia, 1989) Etika dalah ilmu
tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral
(akhlaq) dan kupulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlaq nilai
mengenai nilai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
Menurut Drs. O.P. SIMORANGKIR :
etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berprilaku menurut ukuran dan
nilai yang baik.
Menurut Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat : etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal.
Menurut Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat : etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal.
Menurut Drs. H. Burhanudin Salam :
etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang
menentukan prilaku manusia dalam hidupnya.
Menurut K. Bertens, dalam buku
berjudul Etika, 1994. yaitu secara umum¬nya sebagai berikut: 1. Etika adalah
niat, apakah perbuatan itu boleh dilakukan atau tidak sesuai pertimbangan niat
baik atau buruk sebagai akibatnya. .2. Etika adalah nurani (bathiniah),
bagaimana harus bersikap etis dan baik yang sesungguhnya timbul dari kesadaran
dirinya.
3. Etika bersifat absolut, artinya tidak dapat ditawar-tawar lagi, kalau perbuatan baik mendapat pujian dan yang salah harus mendapat sanksi.
4. Etika berlakunya, tidak tergantung pada ada atau tidaknya orang lain yang hadir.
3. Etika bersifat absolut, artinya tidak dapat ditawar-tawar lagi, kalau perbuatan baik mendapat pujian dan yang salah harus mendapat sanksi.
4. Etika berlakunya, tidak tergantung pada ada atau tidaknya orang lain yang hadir.
Menurut Maryani & Ludigdo :
etika adalah seperangkat aturan atau norma atau pedoman yang mengatur perilaku
manusia, baik yang harus dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang di anut
oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau prifesi.
Menurut Aristoteles: di dalam
bukunya yang berjudul Etika Nikomacheia, Pengertian etika dibagi menjadi dua
yaitu, Terminius Technicus yang artinya etika dipelajari untuk ilmu pengetahuan
yang mempelajari masalah perbuatan atau tindakan manusia dan yang kedua yaitu,
Manner dan Custom yang artinya membahas etika yang berkaitan dengan tata cara
dan kebiasaan (adat) yang melekat dalam kodrat manusia (in herent in human
nature) yang terikat dengan pengertian “baik dan buruk” suatu tingkah laku atau
perbuatan manusia.
Menurut Kamus Webster: etika adalah
suatu ilmu yang mempelajari tentang apa yang baik dan buruk secara moral.
Menurut Ahli filosofi: Etika adalah
sebagai suatu studi formal tentang moral.
Menurut Ahli Sosiologi: Etika adalah
dipandang sebagai adat istiadat,kebiasaan dan budaya dalam berperilaku.
Etika adalah suatu ilmu yang membahas tentang bagaimana dan
mengapa kita mengikuti suatu ajaran moral tertentu atau bagaimana kita harus
mengambil sikap yang bertanggung jawab berhadapan dengan berbagai ajaran moral
(Suseno, 1987).
Kattsoff, 1986 mengatakan bahwa etika sebenarnya lebih
banyak bersangkutan dengan prinsip – prinsip dasar pembenaran dalam hubungan
tingkah laku manusia.
Selain itu Mills juga menulis mengenai utilitarianisme dalam
karyanya, On Liberty (1859/1975). Tugas
atau duty adalah sistem etika ke tiga yang banyak menarik dalam jurnalistik,
dan sering disebut sebagai lawan terkuat konsekuentialisme.
Dalam versi Immanuel Kant (1785/1964), manusia hidup
berdasarkan hukum formal yang harus dipatuhi.
Dalam bukunya An Introduction to Ethics, W. Lilie
memberi definisi “etika” sebagai ilmu pengetahuan normatif mengenai
kelakuan manusia dalam kehidupannya di masyarakat. Dari pendapat tersebut—juga
pendapat ahli-ahli yang lain, dapat disimpulkan bahwa etika adalah ilmu
pengetahuan normatif yang menjadi bagian dari filsafat moral. Ketiga hal ini
dapat dihubungkan sebagai berikut; etika merupakan filsafat moral dan filsafat
moral adalah bagian dari filsafat yang disebut filsafat praktis.
Etika adalah sebuah studi tentang formasi nilai-nilai moral
dan prinsip-prinsip benar dan salah (Altschull, 1990). Dalam kaitannya dengan
jurnalistik, etika merupakan perspektif moral yang diacu dalam mengambil
keputusan peliputan dan pemuatan fakta menjadi berita. Etika terbagi dua: Substantif,
wilayah moral personal untuk mendahulukan kepentingan umum daripada kepentingan
pribadi. Operasional, wilayah teknis berupa panduan bagaimana meliput
dan memuat sebuah peristiwa.
Menurut Sukardi (2007: 5) terdapat perbedaan yang sangat
jelas antara kode etik dengan hukum. Walaupun sama-sama terhimpun dalam
peraturan yang tertulis, kode etik mempunyai beberapa karakteristik yang
berbeda dengan hukum. Setidak-tidaknya terdapat empat perbedaan, yaitu (1) soal
sanksi, (2) ruang lingkup, daya laku, atau daya jangkau, (3) prosedur
pembuatannya, (4) formalitas dan sikap batiniah.
Martin ( 1993), etika didefinisikan sebagai The discipline which can act as the
performance index or reference for our control system
2.2 Pengertian Kode Etik
Kode etik adalah norma yang belaku dan disepakati dalam
suatu profesi tertentu.
BAB III
METODOLOGI
PENELITIAN
Untuk
mengumpulkan atau memperoleh data, Penulis menggunakan metode membaca artikel
di Internet. Selain Penulis mencari di Internet, Penulis juga mencantumkan hal
yang Penulis ketahui di tulisan ini.
BAB
IV
PEMBAHASAN
4.1 Etika
Menulis
Dalam melakukan segala hal harus
memiliki etika. Sebelum kita membahas etika menulis di duni maya alangkah
baiknya kita tau apa itu etika, Etika adalah Ilmu yang membahas perbuatan baik
dan perbuatan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia.
Jadi etika itu sangat penting dalam komuikasi antar manusia agar terciptanya
suasan yang kondusif.
Tak hanya dalam kehidupan sehari
hari , atau pada saat tatap mata langsung kita beretika, tapi pada saat kita di
dalam dunia maya kita juga perlu menjaga etika kita. Agar lebih tahu, apa saja
yang harus di jaga saat bermain di dunia maya Perbuatan-perbuatan yang dilarang
tersebut adalah sebagai berikut:
1. Mengirimkan dan mendistribusikan dokumen elektronis yang bersifat pornografi, judi, mengina dan mencemarkan nama baik, mengancam, membohongi dan menyesatkan, menyinggung SARA dan menakut-takuti. Jadi mengirimkan email ke seseorang yang bernada ancaman bisa dijerat dengan pasal perbuatan terlarang yang menyangkut ancaman.
2.
Dengan sengaja tanpa hak mengakses komputer orang lain dengan tujuan memperoleh
informasi atau dokumen elektronik, dengan sengaja melakukan pembobolan,
penerobosan dan melampui sistem keamanan elektronis. Jadi mengakses komputer
orang lain tanpa ijinpun bisa dituntut ke pengadilan.
3.
Melakukan penyadapan terhadap informasi elektronis atau dokumen elektronis.
Yang gemar menggunakan program key logging terjerat dalam perbuatan ini.
4.
Melakukan perbuatan yang menyebabkan terganggunya sistem elektronis. Melakukan
spam untuk membuat sebuah website tidak berfungsi bisa dikategorikan dalam
perbuatan ini.
5.
Tanpa hak melakukan penggandaan, mendistribusikan atau memproduksi sesuatu yang
digunakan untuk mendukung keperluan melakukan perbuatan yang dilarang yang
telah disebutkan diatas. Jadi sebagai contoh seorang programmer yang dengan
sengaja membuat suatu rutin untuk membobol sistem keamanan bank dapat dikenakan
ancaman hukuman (kecuali dengan tujuan penelitian, pengujian sistem keamanan
bank tersebut dan memang pihak bank menugaskan programmer tersebut).
6. Memanipulasi, mengubah,
mengilangkan merusak dengan tujuan menjadikan suatu informasi elektronis atau
dokumen elektronis seperti otentik. Misalkan kita memanipulasi isi transkrip
kita dan mengirimkannya sebagai persyaratan untuk melamar beasiswa sudah masuk
dalam kategori ini. Apalagi yang dengan sengaja membuat suatu program untuk
memalsukan tanda tangan elektronis (yang dimaksud tanda tangan elektronis
bukanlah tanda tangan yang discan, tetapi sebuah kunci yang digunakan untuk
authentikasi seseorang atau lembaga)
4.2 Undang – Undang yang Mengatur Etika atau Kode Etik
Menulis di Media Massa
Undang undang yang mengatur tentang
kode etik ataupun etika menulis dimedia massa adalah Undang Undang Informasi Dan
Transaksi Elektronik. Didalam UU ITE sudah diatur semua tentang pelanggaran,
plagiarisme, dll.
Karena perlu diketahui menulis di internet tidaklah sebebas apa yang di
pikirkan. Internet atau dunia maya juga mempunyai aturan-aturan dan sopan
santun yang harus dipahami seperti, tidak menyinggung suatu golongan atau
kelompok maupun individu. Sering sekali seseorang menulis semaunya di blog,
mengirimkan email atau pesan, maupun mempublish dokumen-dokemen seperti gambar,
video, tulisan dan bentuk-bentuk lainnya tanpa memikirkan aturan dan etika.
4.3 Fungsi Kode Etik
Pada
dasarnya kode etik memiliki fungsi ganda yaitu sebagai perlindungan dan
pengembangan bagi hak cipta seseorang. Hak cipta dapat ditulis ulang lagi oleh
orang lain apabila orang tersebut mencatumkan sumber yang sebenarnya, dan
adapun bila ingin memperbanyak tulisan, kita dapat meminta izin perbanyak
tulisan kepada penulis.
BAB V
KESIMPULAN
Sebagai makhluk social,
berkomunikasi merupakan hal yang paling penting dalam menjalin sebuah hubungan
antar individu dengan individu lain seperti, bersilahturahmi, bertegur sapa,
bermain, mengobrol, dll. berkomunikasi di zaman sekarang ini bisa menggunakan
media social seperti twitter, facebook, path, yahoo mail, atapun yang lainnya.
Di media social seperti twitter kita tidak hanya bisa berkomunikasi dengan
seseorang yang tidak kita kenal melainkan bisa mengeluarkan pendapat sesuka
hati kita. Tetapi secara tertulis ataupun tidak tertulis, dalam mengeluarkan
pendapat kita baik lisan maupun tulisan sebaiknya kita menggunakan Bahasa yang
sopan dan menggunakan EYD yang benar. . Di
Indonesia pun ada aturan atau hukum mengenai etika menulis di internet
sudah ditetapkan melalu undang-undang pada tahun 2008. Aturan itu adalah
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
Adapun
ditetapkan oleh UU IITE Antara lain :
1.
Plagiarisme
2.
Hal – hal yang tidak boleh ditulis
pada media massa seperti blog
3.
Transaksi elektronik
Adanya UU ITE sangatlah baik bagi berbagai pihak manapun
yang ingin menulis dimedia massa.
DAFTAR
PUSTAKA