Jumat, 10 Oktober 2014

ETIKA DAN KODE ETIK MENULIS

ETIKA DAN KODE ETIK MENULIS DI MEDIA MASSA


ABSTRAK

Etika dan kode etik ini bertujuan agar kita sebagai pengguna social media tidak terkena imbas buruk seperti kejahatan, penipuan dan lain sebagainya. Etika dan kode etik tidak  hanya diterapkan dalam menulis di sebuah media namun etika dan kode etik juga dipergunakan dalam kehidupan sehari – hari bahkan di dalam lingkungan perusahaan. Karena etika dan kode etik dapat mencerminkan ciri dari seseorang. Etika dan kode etik merupakan suatu hal yang paling penting dalam kehidupan bermasyarakat, baik dalam berkomunikasi atau bertutur kata.
Dalam bersosialisasi di media social ada beberapa hal yang harus kita ketahui agar kita tidak melupakan etika dan kode etik itu sendiri yaitu saat kita berbagi cerita tentang kehidupan pribadi kita kepada orang lain sebaiknya kita membatasi antara pribadi dengan sangat pribadi.
Menurut (kamus besar Bahsa Indonesia, 1989) Etika dalah ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlaq) dan kupulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlaq nilai mengenai nilai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
Pada dasarnya kode etik memiliki fungsi ganda yaitu sebagai perlindungan dan pengembangan bagi hak cipta seseorang. Hak cipta dapat ditulis ulang lagi oleh orang lain apabila orang tersebut mencatumkan sumber yang sebenarnya, dan adapun bila ingin memperbanyak tulisan, kita dapat meminta izin perbanyak tulisan kepada penulis.
Kini hampir semua remaja ataupun orang dewasa (bahkan anak-anak) memiliki akun jejaring sosial Facebook  atau Twitter atau memiliki akun dikedua jejaring sosial tersebut. Sosial media memungkinkan pemilik akun untuk berbagi apapun, seperti video, foto, link artikel ataupun men-update status Facebook  ataupun Twitter. Di sosial media, kita bebas berbicara apapun, membagi konten apapun karena filternya sangat minim dan susah untuk dibatasi.





BAB I
PENDAHULUAN
Dalam dunia informasi tidak lepas dari komunikasi dan dalam komunikasi tersebut ada hal – hal yang perlu di terapkan untuk menjaga komunikasi agar berjalan dengan baik yaitu etika. Teknologi sekarang berbeda sekali dengan teknologi pada zaman dahulu. Pada zaman dahulu hal yang dianggap tabu kini sekarang telah terpecahkan semua permasalahannya dengan teknologi.
Hal inilah yang membuat para remaja menjadi lebih ingin tau tentang teknologi, termasuk media social. Seperti contoh dalam bersosial media menggunakan facebook, twitter atau hal lainnya para remaja atau masyarakat masih mengenyampingkan etika – etika dalam bersosial media.
Media social saat ini pun berkembang sangat pesat dan sekarang bukan saja dinikmati oleh kalangan orang dewasa dan remaja tetapi bahkan anak kecil sekali pun telah menggunakannya. Dalam bersosial media kita harus tahu aturan – aturan mengenai etika dan kode etik dalam bersosialisasi di media internet.
Di Indonesia, social media yang banyak digunakan adalah jejaring social facebook dan twitter. Dalam social media tersebut kita bebas berbagi dan menuliskan status di social media yang terkadang kita lupa akan etika dan kode etik dalam bersosialisasi di media. Walau dari facebook atau twitter itu sendiri tidak mencantumkan  tetap saja ada etika yang tidak tertulis yang sewajarnya kita jalani dalam bersosialisasi dan kadang terlupakan oleh kita.
Etika dan kode etik ini bertujuan agar kita sebagai pengguna social media tidak terkena imbas buruk seperti kejahatan, penipuan dan lain sebagainya. Etika dan kode etik tidak  hanya diterapkan dalam menulis di sebuah media namun etika dan kode etik juga dipergunakan dalam kehidupan sehari – hari bahkan di dalam lingkungan perusahaan. Karena etika dan kode etik dapat mencerminkan ciri dari seseorang. Etika dan kode etik merupakan suatu hal yang paling penting dalam kehidupan bermasyarakat, baik dalam berkomunikasi atau bertutur kata.
Dalam bersosialisasi di media social ada beberapa hal yang harus kita ketahui agar kita tidak melupakan etika dan kode etik itu sendiri yaitu saat kita berbagi cerita tentang kehidupan pribadi kita kepada orang lain sebaiknya kita membatasi antara pribadi dengan sangat pribadi.
Selain dalam bersosialisasi ada beberapa hal yang harus kita ketahui mengenai etika dan kode etik dalam menulis di media apa saja, yaitu : kode etik dalam bahasa yang sopan dan layak untuk dibaca serta penulisan kalimat yang baik dan benar tanda baca agar pembaca pun merasa senang untuk membacanya serta etika dalam penulisan nama seseorang dengan benar.

1.1  Batasan Masalah
Adapun materi  yang dikaji diantaranya :
a.       Etika Menulis
b.      Undang undang yang mengatur Kode etik dan etika menulis di media massa
c.       Fungsi kode etik

1.2  Tujuan Penulisan
a.       Memenuhi tugas softskill
b.      Untuk mengetahui etika dan kode etik menulis di media massa

BAB II
LANDASAN TEORI

2.1 Pengertian Etika
Menurut (kamus besar Bahsa Indonesia, 1989) Etika dalah ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlaq) dan kupulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlaq nilai mengenai nilai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
Menurut Drs. O.P. SIMORANGKIR : etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berprilaku menurut ukuran dan nilai yang baik.
Menurut Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat : etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal.
Menurut Drs. H. Burhanudin Salam : etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan prilaku manusia dalam hidupnya.

Menurut K. Bertens, dalam buku berjudul Etika, 1994. yaitu secara umum¬nya sebagai berikut: 1. Etika adalah niat, apakah perbuatan itu boleh dilakukan atau tidak sesuai pertimbangan niat baik atau buruk sebagai akibatnya. .2. Etika adalah nurani (bathiniah), bagaimana harus bersikap etis dan baik yang sesungguhnya timbul dari kesadaran dirinya.
3. Etika bersifat absolut, artinya tidak dapat ditawar-tawar lagi, kalau perbuatan baik mendapat pujian dan yang salah harus mendapat sanksi.
4. Etika berlakunya, tidak tergantung pada ada atau tidaknya orang lain yang hadir.
Menurut Maryani & Ludigdo : etika adalah seperangkat aturan atau norma atau pedoman yang mengatur perilaku manusia, baik yang harus dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang di anut oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau prifesi.
Menurut Aristoteles: di dalam bukunya yang berjudul Etika Nikomacheia, Pengertian etika dibagi menjadi dua yaitu, Terminius Technicus yang artinya etika dipelajari untuk ilmu pengetahuan yang mempelajari masalah perbuatan atau tindakan manusia dan yang kedua yaitu, Manner dan Custom yang artinya membahas etika yang berkaitan dengan tata cara dan kebiasaan (adat) yang melekat dalam kodrat manusia (in herent in human nature) yang terikat dengan pengertian “baik dan buruk” suatu tingkah laku atau perbuatan manusia.
Menurut Kamus Webster: etika adalah suatu ilmu yang mempelajari tentang apa yang baik dan buruk secara moral.
Menurut Ahli filosofi: Etika adalah sebagai suatu studi formal tentang moral.
Menurut Ahli Sosiologi: Etika adalah dipandang sebagai adat istiadat,kebiasaan dan budaya dalam berperilaku.
Etika adalah suatu ilmu yang membahas tentang bagaimana dan mengapa kita mengikuti suatu ajaran moral tertentu atau bagaimana kita harus mengambil sikap yang bertanggung jawab berhadapan dengan berbagai ajaran moral (Suseno, 1987).
Kattsoff, 1986 mengatakan bahwa etika sebenarnya lebih banyak bersangkutan dengan prinsip – prinsip dasar pembenaran dalam hubungan tingkah laku manusia.
Selain itu Mills juga menulis mengenai utilitarianisme dalam karyanya, On Liberty (1859/1975).  Tugas atau duty adalah sistem etika ke tiga yang banyak menarik dalam jurnalistik, dan sering disebut sebagai lawan terkuat konsekuentialisme.
Dalam versi Immanuel Kant (1785/1964), manusia hidup berdasarkan hukum formal yang harus dipatuhi.
Dalam bukunya An Introduction to Ethics, W. Lilie memberi definisi “etika” sebagai ilmu pengetahuan  normatif mengenai kelakuan manusia dalam kehidupannya di masyarakat. Dari pendapat tersebut—juga pendapat ahli-ahli yang lain, dapat disimpulkan bahwa etika adalah ilmu pengetahuan normatif yang menjadi bagian dari filsafat moral. Ketiga hal ini dapat dihubungkan sebagai berikut; etika merupakan filsafat moral dan filsafat moral adalah bagian dari filsafat yang disebut filsafat praktis.
Etika adalah sebuah studi tentang formasi nilai-nilai moral dan prinsip-prinsip benar dan salah (Altschull, 1990). Dalam kaitannya dengan jurnalistik, etika merupakan perspektif moral yang diacu dalam mengambil keputusan peliputan dan pemuatan fakta menjadi berita. Etika terbagi dua: Substantif, wilayah moral personal untuk mendahulukan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi. Operasional, wilayah teknis berupa panduan bagaimana meliput dan memuat sebuah peristiwa.
Menurut Sukardi (2007: 5) terdapat perbedaan yang sangat jelas antara kode etik dengan hukum. Walaupun sama-sama terhimpun dalam peraturan yang tertulis, kode etik mempunyai beberapa karakteristik yang berbeda dengan hukum. Setidak-tidaknya terdapat empat perbedaan, yaitu (1) soal sanksi, (2) ruang lingkup, daya laku, atau daya jangkau, (3) prosedur pembuatannya, (4) formalitas dan sikap batiniah.
Martin ( 1993), etika didefinisikan sebagai The discipline which can act as the performance index or reference for our control system
2.2 Pengertian Kode Etik
Kode etik adalah norma yang belaku dan disepakati dalam suatu profesi tertentu.

BAB III
METODOLOGI PENELITIAN

Untuk mengumpulkan atau memperoleh data, Penulis menggunakan metode membaca artikel di Internet. Selain Penulis mencari di Internet, Penulis juga mencantumkan hal yang Penulis ketahui di tulisan ini.

BAB IV
PEMBAHASAN
4.1 Etika Menulis
Dalam melakukan segala hal harus memiliki etika. Sebelum kita membahas etika menulis di duni maya alangkah baiknya kita tau apa itu etika, Etika adalah Ilmu yang membahas perbuatan baik dan perbuatan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia. Jadi etika itu sangat penting dalam komuikasi antar manusia agar terciptanya suasan yang kondusif.
Tak hanya dalam kehidupan sehari hari , atau pada saat tatap mata langsung kita beretika, tapi pada saat kita di dalam dunia maya kita juga perlu menjaga etika kita. Agar lebih tahu, apa saja yang harus di jaga saat bermain di dunia maya Perbuatan-perbuatan yang dilarang tersebut adalah sebagai berikut:

1. Mengirimkan dan mendistribusikan dokumen elektronis yang bersifat pornografi, judi, mengina dan mencemarkan nama baik, mengancam, membohongi dan menyesatkan, menyinggung SARA dan menakut-takuti. Jadi mengirimkan email ke seseorang yang bernada ancaman bisa dijerat dengan pasal perbuatan terlarang yang menyangkut ancaman.
2. Dengan sengaja tanpa hak mengakses komputer orang lain dengan tujuan memperoleh informasi atau dokumen elektronik, dengan sengaja melakukan pembobolan, penerobosan dan melampui sistem keamanan elektronis. Jadi mengakses komputer orang lain tanpa ijinpun bisa dituntut ke pengadilan.
3. Melakukan penyadapan terhadap informasi elektronis atau dokumen elektronis. Yang gemar menggunakan program key logging terjerat dalam perbuatan ini.
4. Melakukan perbuatan yang menyebabkan terganggunya sistem elektronis. Melakukan spam untuk membuat sebuah website tidak berfungsi bisa dikategorikan dalam perbuatan ini.
5. Tanpa hak melakukan penggandaan, mendistribusikan atau memproduksi sesuatu yang digunakan untuk mendukung keperluan melakukan perbuatan yang dilarang yang telah disebutkan diatas. Jadi sebagai contoh seorang programmer yang dengan sengaja membuat suatu rutin untuk membobol sistem keamanan bank dapat dikenakan ancaman hukuman (kecuali dengan tujuan penelitian, pengujian sistem keamanan bank tersebut dan memang pihak bank menugaskan programmer tersebut).
6. Memanipulasi, mengubah, mengilangkan merusak dengan tujuan menjadikan suatu informasi elektronis atau dokumen elektronis seperti otentik. Misalkan kita memanipulasi isi transkrip kita dan mengirimkannya sebagai persyaratan untuk melamar beasiswa sudah masuk dalam kategori ini. Apalagi yang dengan sengaja membuat suatu program untuk memalsukan tanda tangan elektronis (yang dimaksud tanda tangan elektronis bukanlah tanda tangan yang discan, tetapi sebuah kunci yang digunakan untuk authentikasi seseorang atau lembaga)

4.2 Undang – Undang yang Mengatur Etika atau Kode Etik Menulis di Media Massa
Undang undang yang mengatur tentang kode etik ataupun etika menulis dimedia massa adalah Undang Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Didalam UU ITE sudah diatur semua tentang pelanggaran, plagiarisme, dll.
            Karena perlu diketahui menulis di internet tidaklah sebebas apa yang di pikirkan. Internet atau dunia maya juga mempunyai aturan-aturan dan sopan santun yang harus dipahami seperti, tidak menyinggung suatu golongan atau kelompok maupun individu. Sering sekali seseorang menulis semaunya di blog, mengirimkan email atau pesan, maupun mempublish dokumen-dokemen seperti gambar, video, tulisan dan bentuk-bentuk lainnya tanpa memikirkan aturan dan etika.
4.3 Fungsi Kode Etik
        Pada dasarnya kode etik memiliki fungsi ganda yaitu sebagai perlindungan dan pengembangan bagi hak cipta seseorang. Hak cipta dapat ditulis ulang lagi oleh orang lain apabila orang tersebut mencatumkan sumber yang sebenarnya, dan adapun bila ingin memperbanyak tulisan, kita dapat meminta izin perbanyak tulisan kepada penulis.

BAB V
KESIMPULAN

            Sebagai makhluk social, berkomunikasi merupakan hal yang paling penting dalam menjalin sebuah hubungan antar individu dengan individu lain seperti, bersilahturahmi, bertegur sapa, bermain, mengobrol, dll. berkomunikasi di zaman sekarang ini bisa menggunakan media social seperti twitter, facebook, path, yahoo mail, atapun yang lainnya. Di media social seperti twitter kita tidak hanya bisa berkomunikasi dengan seseorang yang tidak kita kenal melainkan bisa mengeluarkan pendapat sesuka hati kita. Tetapi secara tertulis ataupun tidak tertulis, dalam mengeluarkan pendapat kita baik lisan maupun tulisan sebaiknya kita menggunakan Bahasa yang sopan dan menggunakan EYD yang benar. Di Indonesia pun ada aturan atau hukum mengenai etika menulis di internet  sudah ditetapkan melalu undang-undang pada tahun 2008. Aturan itu adalah Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
            Adapun ditetapkan oleh UU IITE Antara lain :
1.      Plagiarisme
2.      Hal – hal yang tidak boleh ditulis pada media massa seperti blog
3.      Transaksi elektronik
Adanya UU ITE sangatlah baik bagi berbagai pihak manapun yang ingin menulis dimedia massa.

DAFTAR PUSTAKA

http://gitarachmawati.blogspot.com/2013/10/etika-dan-kode-etik-menulis-di-internet.html